Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?
Utama

Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?

​​​​​​​Tidak ada jaminan tentang keamanan kotak suara. Kotak suara itu aman atau tidak sangat bergantung pada sumber daya manusia yang ada di sekitarnya.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Arief Budiman saat menunjukkan kotak suara Pemilu 2019. Foto: RES
Ketua KPU Arief Budiman saat menunjukkan kotak suara Pemilu 2019. Foto: RES

Kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah mencapai 80-90 persen. Salah satu indikatornya adalah kesiapan seperti formulir dan kotak suara yang akan memasuki proses produksi pada Januari 2019. Namun, penjelasan KPU mengenai kotak suara justru membuat geger. Pasalnya kotak suara yang digunakan untuk menghimpun surat suara dari para pemilih pada Pemilu 2019 menggunakan bahan dasar karton kedap air, bukan lagi alumunium.

 

Pemakaian kotak suara karton kedap air ini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU. Kotak suara karton kedap air itu juga dilengkapi dengan jendela berbahan plastik bening untuk menjamin transparansinya. “Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap air dan salah satu kotak suara tersebut tembus pandang,” ujar Lena selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

 

Pemilihan bahan dasar karton kedap air ini diklaim bisa menghemat biaya hingga 75 persen. Bila menggunakan kotak suara berbahan alumunium, maka pemerintah harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari sisi produksi, perawatan, hingga biaya sewa gudang dan stock opname. Dengan bahan dasar karton kedap air, maka kotak suara ini hanya bisa sekali pakai.

 

Sejumlah pihak meragukan kelaikan dari kotak suara berbahan dasar karton kedap air ini. Menyikapi keraguan ini, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa fungsi kotak suara adalah untuk menyimpan dan mengamankan dokumen atau kertas suara. “Kotak suara didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, bukan menjalankan fungsi untuk menahan api, bukan menjalankan fungsi untuk menahan banjir, bukan. Kalau kena banjir, direndam air jelas rusak, dibakar jelas terbakar," kata Arief sebagaimana diwartakan Antara (18/12).

 

Arief juga menambahkan bahwa kotak suara ini mampu menampung beban kertas suara dari para pemilih. “Kami sudah menghitung surat suara pilpres beratnya sekian gram, dikalikan jumlah pemilih sekian, dikalikan jumlah formulir yang masuk, semua dihitung jumlahnya sekitar 1,8 kg, sangat cukup, wong itu menahan 70 Kg aja cukup kok”, ujarnya. Mengenai adanya kotak suara yang rusak akibat bencana, Arief mengatakan bahwa akan dilakukan penggantian segera.

 

Baca:

 

Bila dilihat dalam Pasal 341 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kotak suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak harus terlihat dari luar.

Tags:

Berita Terkait