Anjing Pitbull Serang Satpam, Majikan Bisa Dijerat Pasal Pidana dan Perdata?
Berita

Anjing Pitbull Serang Satpam, Majikan Bisa Dijerat Pasal Pidana dan Perdata?

Polisi telah mengenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau perbuatan tidak menyenangkan kepada pemilik anjing.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Suherman, petugas satuan keamanan (satpam) bernasib nahas. Dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat serangan dari anjing jenis pitbull. Suherman diserang pitbull lantaran menegur pemilik anjing, Ho Andri, yang menghuni di Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Atas peristiwa itu, Hermawan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

 

Kronologis penyerangan bermula saat Ho Andri membawa anjingnya jalan pagi. Saat bertemu Suhermawan, ia pun menegur Ho Andri untuk memakaikan tali pengikat tambang pada anjingnya demi keamanan pada Kamis (13/12) lalu, di Jalan Rajawali Selatan 10-11, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.

 

Namun percekcokan terjadi akibat teguran Suhermawan sehingga mengakibatkan sang anjing menyerang karena merasa majikannya disakiti. Akibatnya, berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Jakpus, AKP Purwadi menyebut Suhermawan mengalami luka yang cukup banyak dan sedang dirawat jalan akibat serangan pitbull itu.

 

Saat datang membuat laporan di Polres Jakpus, AKP Purwadi menyebut korban datang dengan perban di beberapa bagian tubuhnya seperti di kaki, telinga, pipi, ada perban di kepala hingga dada. AKP Purwadi juga mengaku pihaknya juga sedang menunggu hasil visum Suhermawan.

 

Nantinya, polisi akan mendalami kasus dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTROJAKPUS itu melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, saksi-saksi tetangga sekitar, dan video rekaman kamera pengawas.

 

"Pemilik anjing dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 360 juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Purwadi seperti dilansir Antara, Rabu (19/12).

 

Pasal 360

  1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 335

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Tags:

Berita Terkait