Suherman, petugas satuan keamanan (satpam) bernasib nahas. Dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat serangan dari anjing jenis pitbull. Suherman diserang pitbull lantaran menegur pemilik anjing, Ho Andri, yang menghuni di Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Atas peristiwa itu, Hermawan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Kronologis penyerangan bermula saat Ho Andri membawa anjingnya jalan pagi. Saat bertemu Suhermawan, ia pun menegur Ho Andri untuk memakaikan tali pengikat tambang pada anjingnya demi keamanan pada Kamis (13/12) lalu, di Jalan Rajawali Selatan 10-11, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Namun percekcokan terjadi akibat teguran Suhermawan sehingga mengakibatkan sang anjing menyerang karena merasa majikannya disakiti. Akibatnya, berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Jakpus, AKP Purwadi menyebut Suhermawan mengalami luka yang cukup banyak dan sedang dirawat jalan akibat serangan pitbull itu.
Saat datang membuat laporan di Polres Jakpus, AKP Purwadi menyebut korban datang dengan perban di beberapa bagian tubuhnya seperti di kaki, telinga, pipi, ada perban di kepala hingga dada. AKP Purwadi juga mengaku pihaknya juga sedang menunggu hasil visum Suhermawan.
Nantinya, polisi akan mendalami kasus dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTROJAKPUS itu melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, saksi-saksi tetangga sekitar, dan video rekaman kamera pengawas.
"Pemilik anjing dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 360 juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Purwadi seperti dilansir Antara, Rabu (19/12).
Pasal 360
| Pasal 335
|