Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Meneropong Efektivitas Pembuatan UU di Tahun Politik

Dibutuhkan keseriusan dan strategi pembuatan UU agar lebih terukur, efektif, dan efisien.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dari tahun ke tahun kinerja legislasi DPR terus menjadi sorotan publik. Sebab, target penyelesaian  Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan kerap tak sesuai harapan atau jauh dari yang ditargetkan. Satu contoh, Prolegnas Prioritas 2018 yang ditetapkan sebanyak 50 RUU, pembuat UU hanya mampu menyelesaikan 5 RUU prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka.     

 

Kelima RUU yang disahkan menjadi UU adalah Revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang disahkan pada Februari 2018; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 25 Mei 2018.

 

Kemudian, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan menjadi UU pada 10 Juli 2018; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan menjadi UU pada 26 Juli 2018. Terakhir, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang disahkan menjadi UU pada 3 Desember 2018. Baca Juga: DPR Disarankan Ubah Strategi Penyelesaian RUU

 

Sementara lima RUU kumulatif terbuka yang berhasil disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.

 

RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi; RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerja Sama di bidang Pertahanan. Terakhir, RUU tentang Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

 

Ironisnya, dalam 4 tahun terakhir periode 2015-2018, target penyelesaian RUU prolegnas tahunan di bawah angka 20 RUU. Itupun angka terbesar RUU yang disahkan menjadi UU merupakan RUU kumulatif terbuka pada periode 2015 dan 2017. RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 menempati angka tertinggi dengan menghasilkan 10 RUU. Sedangkan pada 2018, RUU prioritas dan kumulatif terbuka menempati jumlah yang sama yakni 5 RUU. RUU Kumulatif cenderung mudah diselesaikan lantaran hanya membahas dan mengesahkan perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain.

 

Hukumonline.com

 

Berkaca pada target Prolegnas Prioritas 2018 yang ditetapkan sebanyak 50 RUU dan 9 RUU kumulatif terbuka, nampaknya target penyelesaian Prolegnas Prioritas 2019 yang ditetapkan sebanyak 55 RUU akan semakin berat. Terlebih tahun depan, baik pemerintah dan DPR termasuk DPD periode 2014-2019 bakal disibukkan dengan agenda Pemilu Serentak pada April 2019. Belum lagi, anggota legislatif yang saat ini menjabat tentu banyak yang hendak mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.           

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait