Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018

Permasalahan hukum industri fintech timbul akibat lemahnya regulasi. Perkembangan industri fintech menjadi tantangan tersendiri bagi konsultan hukum pasar modal dan keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pamor industri layanan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (finctech P2P) sebagai alternatif jasa keuangan konvensional tampaknya masih harus menempuh jalan panjang. Selama tahun ini, bukan kinerja moncer yang jadi sorotan melainkan berbagai permasalahan hukum melekat dengan industri ini.

 

Mulai praktik penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi kerap dilakukan perusahaan fintech kepada nasabahnya. Tidak hanya, perusahaan fintech ilegal tapi juga perusahaan terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga melakukan berbagai pelanggaran tersebut.

 

Salah satu kasus yang sempat mencuat ke publik yaitu penagihan kredit perusahaan fintech RupiahPlus (RP) pada Juni lalu.  Kasus ini menjadi perbincangan publik di media sosial hingga akhirnya diperiksa OJK setelah ada beberapa rekan debitur RP menceritakan kisahnya di media sosial. Para rekan debitur tersebut merasa terganggu karena merasa tidak tahu-menahu dengan utang milik rekannya tersebut. Selain itu, rekan-rekan debitur tersebut juga mengeluhkan penagihan perusahaan fintech tersebut dilakukan secara kasar dan intimidatif.

 

Maraknya dugaaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hukum perusahaan fintech tersebut.

 

(Baca Juga: Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018)

 

Bahkan, LBH Jakarta telah menerima sebanyak 1.330 pengaduan korban pinjaman online sejak November lalu. Sebanyak 25 perusahaan fintech terdaftar dari 89 penyelenggara justru melakukan pelanggaran terhadap konsumen atau nasabah. Jumlah tersebut menambah deretan panjang pengaduan konsumen fintech yang telah diterima YLKI sebanyak lebih 100 laporan.

 

Nama Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK Yang Diadukan Kepada LBH Jakarta (Inisial):

  1. DR
  1. RP
  1. PY
  1. TK
  1. KP
  1. DC
  1. DI
  1. RC
  1. PG
  1. UM
  1. EC
  1. CW
  1. KV
  1. DB
  1. CC
  1. UT
  1. DP
  1. PG
  1. DK
  1. FM
  1. ID
  1. MC
  1. RO
  1. PD
  1. KC

 

Nama Aplikasi Pinjaman Online Tidak Terdaftar Di OJK Yang Diadukan Kepada LBH Jakarta (Inisial):

1. DF

2. RN

3. TK

4. SC

5. PK

6. AR

7. RNO

8. GD

9. TB

10. TK

11. UP

12. BU

13. GR

14. UM

15. SC

16. WI

17. AA

18. PP

19. DP

20. UT

21. BP

22. RL

23. PL

24. AU

25. UC

26. PK

27. DR

28. MC

29. AC

30. TT

31. PC

32. KK

33. AR

34. RU

35. KK

36. PB

37. WW

38. GD

39. KE

40. OK

41. KD

42. DA

43. DK

44. UB

45. JL

46. HC

47. CC

48. A

49. UK

50. DP

51. DQ

52. TB

53. KR

54. TC

55. PB

56. PG

57. UE

58. PU

59. SH

60. DS

61. UI

62. K

63. UR

64. CC

Tags:

Berita Terkait