Digagas, Biaya Gratis untuk Perkara yang Ditangani Organisasi Bantuan Hukum
Berita

Digagas, Biaya Gratis untuk Perkara yang Ditangani Organisasi Bantuan Hukum

MA siap membantu pemerintah dan bersinergisitas untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan.

Oleh:
Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang bantuan hukum. Foto: AIDA
Diskusi tentang bantuan hukum. Foto: AIDA

Pelayanan bantuan hukum gratis (secara litigasi) untuk masyarakat miskin dan termarginalkan masih sangat kurang, bahkan jauh dari kata layak, akibatnya mereka tidak mendapatkan keadilan. Banyak faktor yang menyebabkan tidak tersedianya keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal. Misalnya, minimnya ketersedian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum (OBH) dalam proses litigasi, kurangnya advokat yang menangani perkara pro bono, serta kurangnya fasilitas dan anggaran perkara pro deo di pengadilan.

Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto mengatakan sebenarnya organisasi bantuan hukum Indoneisa berjalan dengan baik, bahkan menjadi acuan dunia. Namun, masih banyak masyarakat miskin dan termarginalkan yang tidak mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Persoalan ini terkait ketersediaan anggaran pelayanan bantuan hukum gratis (secara litigasi).

“Padahal, diperlukan biaya gratis di pengadilan untuk perkara yang datangnya dari OBH,” kata dia di Hotel RedTop dalam diskusi bertajuk “Sinergitas Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyrakat Miskin,” Jakarta, Jumat (21/12).

Riyanto menjelaskan persoalan anggaran sangat mendasar dalam praktek, bahkan menjadi unsur penentuan bantuan hukum. Saat ini saja untuk perkara pro deo di pengadilan dana yang tersedia dari mulai perkara didaftarkan hingga berkekuatan hukum hanya tersedia 8 juta saja. Padahal, penanganan suatu perkara dapat menghabiskan dana hingga 24 juta rupiah.

(Baca juga: Meski Serapannya Tinggi, Anggaran Bantuan Hukum Turun Drastis).

“Maka, sangat diperlukan perkara litigasi untuk masyarakat kurang mampu itu digratiskan. Untuk itu, perlu sinergitas antara Kemenkumham dalam hal ini BPHN dan Mahkamah Agung untuk memikirkan agar pelayanan keadilan digratiskan bagi masyarakat tidak mampu dan termarginalkan,” kata ujarnya.

Lazim terjadi uang pendampingan masyarakat miskin dan marjinal oleh organisasi bantuan hukum habis untuk membayar biaya perkara. “Padahal diketahui, dana OBH sendiri tidak banyak. Ini kan ironis,” tandasnya.

Untuk itu, perlu ada kebijakan biaya gratis di pengadilan untuk perkara yang datang dari OBH, dari mulai permohonan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Saya sangat berharap agar semua stakeholder dapat mendukung hal ini dapat dapat terealisasikan dengan baik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait