Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018

Isu BUMN kebal pailit masih disuarakan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Di tataran praktik, beberapa kasus pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BUMN cukup mendapat sorotan sepanjang 2018. Terlebih isu BUMN kebal pailit masih disuarakan. PT Merpati Nusantara Airlines misalnya, menjadi salah satu BUMN yang berhasil lolos dari jeratan pailit di tahun ini.

 

Setelah 4 tahun tersesak akibat beban utang sebesar Rp10,7 triliun dengan besaran aset hanya Rp1 triliun, melalui Putusan No. 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya, majelis hakim mengesahkan perjanjian Perdamaian PKPU Merpati. Hebatnya, hasil pemungutan suara Merpati padahal tak mencapai kuorum, namun tetap diloloskan dari pailit lantaran majelis mempertimbangkan bahwa Merpati merupakan BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

 

Terlepas dari pertimbangan itu, tak bisa ditampik Merpati memang berhasil meyakinkan beberapa kreditor untuk bisa restrukturisasi. Opsi yang ditawarkan pun beragam, seperti pembayaran utang secara penuh dan sebagian, opsi perubahan atau konversi utang menjadi penyertaan modal (debt equity swap), pembayaran dengan cicilan (grace period) dalam jangka waktu tertentu serta ‘membujuk’ kreditor untuk menghapus bunga dan denda dari utang pokok perseroan. Dari hasil negosiasi itu, kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto, mengatakan bahkan pengurangan utang Merpati akhirnya bisa sampai 30% dari jumlah utang sebelumnya.

 

(Baca Juga: Ragam Janji dalam Proposal Perdamaian PKPU Merpati)

 

Tak hanya Merpati yang menguatkan asumsi ‘BUMN masih kebal pailit’. Di tahun-tahun sebelumnya banyak contoh BUMN pailit, namun akhirnya lolos di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sebut saja PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang pailitnya dibatalkan di tingkat Kasasi dengan Putusan No. 075K/Pdt.Sus/2007, PT Djakarta Lloyd (Persero) yang penolakan pailitnya diperkuat MA di tingkat Kasasi melalui putusan No. 191K/Pdt.Sus/2011, PT Hutama Karya yang pailitnya dibatalkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 31 Maret 1999, PT Iglas, PT Tridarma Wahana dan berderet BUMN lainnya yang bisa dikatakan ‘tak direstui MA’ untuk dipailitkan.

 

Agak berbeda dari kasus-kasus pailit BUMN lainnya, di penghujung September 2018, BUMN PT Kertas Leces resmi menyandang status pailit lantaran sekitar 15 orang pegawai Leces mengajukan pembatalan homologasi. Alasannya, Leces disebut ‘gagal’ memenuhi perjanjian perdamaian yang diteken pada 2015.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 293 KPKPU disebutkan bahwa terhadap putusan pengadilan berdasarkan ketentuan BAB III (terkait PKPU termasuk pailit karena gagalnya menunaikan homologasi) maka tidak terbuka upaya hukum, kecuali demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.

 

Sekalipun pihak Leces sempat menyebut akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saja aset perusahaan kertas Negara itu berupa tanah dan bangunan di daerah Kebayoran Baru dengan luas 623 M2 dengan nilai limit lelang Rp11.492 miliar, akhirnya berhasil dilelang sendiri oleh kreditor separatis Leces, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 11 Desember lalu di Kantor KPKNL Jakarta V.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait