2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah
Lipsus Akhir Tahun 2018:

2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah

Terbitnya revisi PP Perangkat Daerah yang direncanakan pada awal tahun 2019, diharapkan berlaku efektif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tahun 2018, nampaknya menjadi tahun kelam bagi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama di daerah. Hingga Desember 2018, sekitar 23 kepala daerah terjerat kasus korupsi yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai gubernur, bupati, walikota, hingga perangkat daerah. Terakhir, di penghujung tahun 2018, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

 

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga korupsi berupa pemberian hadiah/janji yang totalnya sebesar Rp700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito terkait putusan praperadilan bernomor 13/PId.Pra/2017/PN.Smg yang mencabut atau menyatakan tidak sah/batal demi hukum status tersangka Ahmad Marzuqi terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara periode 2011 s.d. 2014.

 

Di kasus Cianjur, Irvan tak sendiri, ia bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady diduga korupsi berupa pemotongan/meminta (pemerasan) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Diduga alokasi fee untuk Irvan selaku Bupati Cianjur sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Baca Juga: KPK Tangkap Kepala Daerah di Cianjur

 

Pada pertengahan November 2018, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (RYB) bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS). Mereka diduga terlibat kasus penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

 

Sementara pada akhir Oktober 2018, KPK juga menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan suap. Ia dijerat korupsi karena diduga menerima uang suap yang totalnya lebih dari Rp6,65 miliar terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Konstruksi perkara ini, salah satu pemberian uang suap diduga berasal dari Gatot Rachmanto (GAR), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon sebesar Rp100 juta. Uang itu merupakan imbalan mutasi dan pelantikan atas jabatannya tersebut.

 

Selain itu, Sunjaya diduga menerima pemberian lain secara tunai dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya. Tak hanya tunai, terkait mutasi jabatan, Sunjaya diduga menerima uang lain dengan total senilai Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaannya sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

 

Sebelumnya, pertengahan Oktober 2018, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat di Pemkab Bekasi terjerat kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dari pengusaha Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kini, perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Baca Juga: Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait