​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia
Fokus

​​​​​​​Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia

​​​​​​​Dukungan dari kantor hukum berpengaruh pada pelaksanaan pro bono oleh advokat. Peran organisasi advokat belum signifikan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar Hukumonline Awards 2018 Indonesia Pro Bono Champions. Foto: RES
Hukumonline menggelar Hukumonline Awards 2018 Indonesia Pro Bono Champions. Foto: RES

Sejak awal, Hukumonline didirikan untuk ikut aktif mendorong perbaikan dunia hukum Indonesia. Salah satu perhatian besar ditujukan kepada profesi advokat. Hukumonline percaya bahwa advokat bukan profesi swasta yang sibuk mencari keuntungan semata. Ada idealisme mulia di balik profesi tersebut.

 

Idealisme ini secara terus menerus dirawat dalam keyakinan para advokat di Indonesia dengan jargon officium nobile. Selain itu, ada sebuah kewajiban moral yang dibebankan di pundak advokat sejak awal mereka bersumpah untuk menjaga kehormatan profesinya, yakni pro bono.

 

Pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tak berpunya adalah tanggung jawab individu setiap advokat. Idealisme mulia profesi ini menuntut advokat memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat marginal. Sejak awal, advokat dibebankan tugas untuk ikut menolong kalangan lemah tersebut. Bahkan di Indonesia telah menjadikan pro bono sebagai kewajiban profesi yang dituangkan dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pada titik ini, Hukumonline berkomitmen untuk menggaungkan gerakan pro bono di kalangan advokat, melalui Indonesia Pro Bono Champions.

 

Acara yang diselenggarakan oleh Hukumonline ini merupakan bentuk apresiasi kepada para advokat dan kantor-kantor hukum yang telah berdedikasi dalam menjalankan pro bono. Semua kantor hukum diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini yang diwakili oleh satu responden. Melalui survei yang diselenggarakan bulan Oktober lalu, Hukumonline mencari para juara untuk diberikan penghargaan Hukumonline Awards 2018.

 

Selain itu, survei yang digelar Hukumonline juga bertujuan untuk mengetahui secara lebih akurat sejauh mana budaya pro bono telah diterapkan oleh kantor-kantor hukum di Indonesia. Setidaknya yang diterapkan oleh kantor-kantor hukum yang bersedia menjadi responden. Upaya mengetahui hal tersebut telah dilakukan lewat survei terbuka. Pelaksanaan kegiatan pro bono yang disurvei meliputi periode 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018.

 

Baca:

 

Kategori juara dalam survei, dibagi atas dua jenis, yakni kantor hukum dan individu. Untuk kantor hukum, terbagi atas tiga tipe, yakni kantor hukum yang jumlah advokatnya 3-10 orang. Kantor hukum yang jumlah advokatnya 11-30 orang dan kantor hukum yang jumlah advokatnya lebih dari 31 orang. Dari masing-masing tipe ini akan dipilih juara 1 sampai juara 3. Lalu, tiga juara lagi untuk kantor hukum yang jumlah advokatnya terbanyak melakukan kegiatan pro bono. Pencarian juara dilakukan melalui metodologi kuantitatif.

Tags:

Berita Terkait