​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum
Lipsus Akhir Tahun 2018:

​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum

​​​​​​​Pada 2018 ini saja setidaknya 10 penegak hukum yang menjadi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi. Mereka terdiri dari hakim, panitera dan juga unsur advokat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belum semua penegak hukum tampaknya mengerti tugas dan fungsinya. Seperti yang terjadi pada beberapa oknum hakim maupun advokat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan mereka sebagai tersangka baik itu dari proses penyelidikan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Seperti yang terjadi pada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito (LAS) yang sepertinya akan menjadi “penutup” aparat penegak hukum yang menjadi tersangka KPK. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait permohonan praperadilan yang diajukan.

 

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, 6 Desember 2018 lalu. Kasus ini sendiri diketahui masih berada dalam tahap penyidikan.

 

Hakim PN Selatan, panitera dan Advokat

Belum sampai dua pekan sebelumnya, KPK juga menetapkan penegak hukum lain sebagai tersangka. Ini adalah salah satu kasus korupsi yang paling sistematis di lembaga peradilan karena melibatkan hakim, panitera dan juga advokat selain tentunya klien dari advokat tersebut yang mempunyai kepentingan.

 

Iswahyu Widodo dan Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima uang suap Rp650 juta dari seorang advokat Arif Fitrawan melalui Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Dari total tersebut, sebesar Rp150 juta sudah diberikan pada tahap putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sing$47 ribu rencananya diberikan untuk putusan akhir yang akan diketok pada Rabu 29 November 2018 berasal dari pihak swasta bernama Martin P. Silitonga.

 

Pemberian tersebut bertujuan mempengaruhi putusan atas perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, turut terguat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait