Lima Putusan Judicial Review MA Sorotan Publik Sepanjang 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Lima Putusan Judicial Review MA Sorotan Publik Sepanjang 2018

Mulai larangan paralegal menangani perkara di pengadilan, mantan narapidana korupsi boleh nyaleg, hingga larangan pengurus parpol jadi anggota DPD.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Setiap tahun Mahkamah Agung (MA) melansir sejumlah putusan penting (landmark decision) dalam setiap laporan tahunannya termasuk putusan hak uji materi. Umumnya, putusan-putusan terpilih tersebut lahir dari penemuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam yang didasarkan nilai keadilan, kepastian, dan atau kemanfaatan hukum. Catatan Hukumonline, ada sejumlah putusan judicial review (hak uji materi/HUM) di MA yang menjadi perhatian publik sepanjang 2018.

 

  1. Paralegal Tidak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

Pada awal Juli 2018, melalui putusan No. 22 P/HUM/2018 tentang uji materi Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, MA membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di pengadilan. Uji materi Permenkumham ini dipersoalkan sejumlah advokat yang diketuai Bireven Aruan. Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

 

Dengan demikian, adanya Permenkumham No. 1 Tahun 2018 paralegal yang sebelumnya dapat memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kini, paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan). Jadi, hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi.

 

  1. Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

Pada pertengahan September 2018, melalui Putusan MA No. 45 P/HUM/2018, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

 

Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, mantan narapidana yang terlibat kasus korupsi boleh nyaleg menjadi anggota legislatif. Majelis hanya memeriksa dan memutus terkait narapidana korupsi yang diperbolehkan nyaleg.       

 

Uji materi Peraturan KPU ini diajukan oleh 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Diperiksan dan diputus oleh Hakim Agung Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

 

Kedua Peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. (Baca Juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait