MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern
Utama

MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern

Modernisasi peradilan dengan pemanfaatan teknologi bertujuan untuk mengatasi kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES

Tahun 2018 akan berakhir, segera datang tahun 2019 dengan semangat dan harapan baru. Banyak peristiwa penting yang terjadi sepanjang tahun 2018, yang akan menjadi sejarah panjang bagi Mahkamah Agung (MA), baik dalam bentuk capaian kinerja, prestasi, kendala, maupun tantangan yang dihadapi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Hal ini disampaikan Ketua MA Hatta Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2018, di Gedung MA, Kamis (27/12).

 

Hatta Ali memaknai arti penting tahun 2018 sebagai era baru menuju badan peradilan yang modern. “Modernisasi peradilan dengan pemanfaatan teknologi untuk mengatasi kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur,” kata Hatta.

 

Di antaranya, ia menyebut di pertengahan tahun 2018, tanggal 13 Juli 2018, MA mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2018 dengan meluncurkan E-Court dengan fitur e-filling (pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik), e-summons (pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik). Ia menjelaskan, melalui aplikasi E-Court pendaftar gugatan/permohonan dari seorang advokat ataupun pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran di mana saja, kapan saja tanpa harus datang ke pengadilan.

 

Jumlah pengguna terdaftar yang telah terverifikasi sampai Desember 2018 sebanyak 11.223 advokat, sedangkan jumlah perkara terdaftar menggunakan aplikasi E-Court sampai bulan Desember tercatat sebanyak 389 perkara peradilan umum, 289 perkara peradilan agama dan 17 perkara peradilan tata usaha negara. Sehingga jumlah total perkara E-Court  yang sudah terdaftar sebanyak 695 perkara. Sehingga, Peradilan Umum dan Peradilan Agama telah siap menerapkan E-Court 100 persen. Sedangkan, Peradilan Tata Usaha Negara masih mencapai 68 persen untuk menerapkan E-Court. (Baca juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia yang professional dan berfokus pada kompetensi, lanjut Hatta, sebelum menutup tahun 2018 MA juga telah meluncurkan aplikasi Sikep versi 3.1.0, yang dapat memberikan informasi kepada pimpinan pengadilan tentang peta SDM di satuan kerja hingga dapat membantu penambilan keputusan. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Kediklatan MA (Sisdiklat) dan Sistem Pengawasan (Siwas) untuk pertukaran data diklat pengawai dan verifikasi data pemeriksaan pegawai.

 

Hatta juga menyebut MA telah menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh lingkungan peradilan. PTSP dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegritas dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap awal sampai tahap penyelesaian melalui akses satu pintu. Ditujukan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur serta memberikan kualitas pelayanan yang prima dan akutanbel. Sehingga, meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan etika.

 

Kemudian, dalam upaya meningkatkan kemudahan bagi para pencari keadilan mendapatkan akses keadilan. Pada 22 Oktober 2018, lanjut Hatta, MA telah meresmikan 85 pengadilan baru sebagai tindak lanjut atas keluarnya enam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Baru di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat KemenPan-RB No. B/150/M.KT.O1/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang persetujuan pengoperasian pengadilan.

Tags:

Berita Terkait