‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari
Utama

‘Kado’ Akhir Tahun KPK: 17 Tersangka dalam Tiga Hari

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari tiga kasus sebelumnya yaitu suap RAPBD Jambi, suap Bakamla RI, dan suap Jaksa Bengkulu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES

Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tampaknya tidak mengenal hari libur. Saat masyarakat sedang berlibur dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah secara paralel mengumumkan tiga pengembangan perkara korupsi.

 

Jelang akhir tahun ini dalam tiga hari berturut-turut, KPK setidaknya menetapkan 17 tersangka baru dalam kasus berbeda. Mayoritas diantaranya merupakan anggota dewan provinsi Jambi berjumlah 12 orang ditambah 1 orang swasta dalam kasus tersebut. Kemudian 3 orang pejabat di Bengkulu dan seorang lagi bos salah satu perusahaan swasta.

 

Uang ketok di Jambi

Perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola masih terus berlanjut. KPK menetapkan lagi 13 orang tersangka, 12 orang diantaranya merupakan anggota dewan dan seorang lagi pihak swasta berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (28/12/2018).

 

Unsur pimpinan DPRD itu adalah Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD; AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD. Sedangkan lima pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain (SNZ) pimpinan Fraksi Golkar, Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP, serta Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra.

 

Kemudian Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota DPRD, Gusrizal (G) anggota DPRD, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD, dan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang.

 

"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang," kata Agus.

Tags:

Berita Terkait