OJK Bekukan Izin 2 Perusahaan Modal Ventura
Berita

OJK Bekukan Izin 2 Perusahaan Modal Ventura

Pelanggaran administrasi menjadi alasan OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Sanksi pembekuan usaha perusahaan modal ventura kembali dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada penghujung tahun ini. Sanksi tersebut dikenakan pada dua perusahaan modal ventura yaitu PT Modal Nusantara Ventura (Makassar) dan PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta).

 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Mochamad Ichsanudin menjelaskan sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan tidak menyerahkan hasil laporan keuangan tahunan audit (LKTA) kepada OJK. Padahal, penyerahan LKTA merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura seperti yang telah diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

 

Atas penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan modal ventura (PMV) tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha untuk jangka waktu enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan pada 11 Desember 2018.

 

“OJK mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan. Pasal 56 Ayat 1 POJK tentang Penyelenggaraan Perusahaan Usaha Perusahaan Modal Ventura menyatakan PMV dan PMV Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir,” jelas Ichsanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (27/12).

 

Dua perusahaan modal ventura yang diberikan sanksi kali ini yaitu Modal Nusantara Ventura Modal Nusantara Ventura dan Ventura Cakrawala Investama. Keduanya telah mendapatkan sanksi pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.  Sanksi pembekuan tersebut diberikan pada 6 November lalu.

 

Untuk Modal Nusantara Ventura, sebelumnya OJK pernah menemukan sebanyak 10 pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Keputusan tersebut dituangkan dalam empat surat berbeda dengan nomor S-740/NB.2/2018, S-741/NB.2/2018, S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 pada tanggal 7 Desember 2018.

 

Berdasarkan hasil monitoring OJK, peraturan yang dilanggar PT Modal Nusantara Ventura, yaitu:

  1. Pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  2. Pasal 39 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  3. Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  4. Pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
  5. Pasal 2 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  6. Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  7. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  8. Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  9. Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
  10. Pasal 61 POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Tags:

Berita Terkait