​​​​​​​Kisah 3 Pejuang Antikorupsi
Tokoh Hukum 2018:

​​​​​​​Kisah 3 Pejuang Antikorupsi

​​​​​​​Ketiganya memiliki cara berjuang yang berbeda-beda, sesuai dengan kewenangan dan profesi mereka, terus konsisten meski hambatan yang dihadapi tak mudah.

Oleh:
ABE/HMQ/NEE
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Isu korupsi terus menghiasi tahun 2018. Mulai dari tangkap tangan hingga pengungkapan kasus yang dinilai merugikan negara dengan jumlah besar. Sepanjang 2018, Hukumonline melihat ada tiga tokoh hukum pejuang antikorupsi yang konsisten memperjuangkan yang diyakininya. Ketiganya adalah Novel Baswedan, Artidjo Alkostar dan Trimoelja D Soerjadi.

 

Perjuangan terus dilakukan meski tantangan dan hambatan yang menerjang terus mengulang. Walaupun harus kehilangan penglihatan, kehilangan harta hingga diserang secara psikis, mereka terus konsisten untuk berjuang. Ketiganya memiliki cara berjuang yang berbeda-beda sesuai porsi dan wewenangnya. Ada sebagai penyidik, advokat hingga wakil tuhan di dunia. Nama ketiga tokoh ini menghiasi pemberitaan Hukumonline sepanjang 2018.

 

Perjuangan masih panjang. Di antara ketiganya ada yang purna jabatan hingga telah dipanggil sang Tuhan di tahun ini. Ada pula tokoh yang masih berjuang dengan dukungan banyak orang di sekitarnya. Tentu tak mudah bagi para pejuang ini untuk konsisten memberantas korupsi di bumi pertiwi.

 

Konsistensi dan keberanian mereka patut dicontoh banyak pihak. Perjuangan ketiganya memberikan efek positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, sejumlah masyarakat berharap agar perjuangan ini dapat menular kepada para penerus bangsa. Hingga para akhirnya, pemberantasan korupsi terus tegak berdiri. Berikut tiga tokoh hukum para pejuang antikorupsi 2018:

 

  1. Novel Baswedan

Siapa tak kenal Novel Baswedan? Penyidik senior pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diketahui disegani dan ditakuti para koruptor. Ia merupakan salah satu sosok terdepan dalam penanganan perkara korupsi di KPK terutama dalam proses penyidikan kasus-kasus besar dan menarik perhatian publik.

 

Sebut saja, kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah menyeret sejumlah nama besar, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR lain. Selain itu, kasus korupsi Simulator SIM yang menyeret Kepala Korlantas Polri ketika itu dijabat Djoko Susilo, kasus suap penanganan sengketa pilkada yang menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.

 

Alghiffari Aqsa, mantan Direktur LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Novel Baswedan menilai sosok Novel sangat konsisten dalam upaya pemberantasan perkara korupsi. Ia melewati segala macam risiko, mulai dari ancaman, kriminalisasi, pembunuhan karakter, sanksi internal, hingga beberapa kali kekerasan terhadap fisik yang hampir merenggut nyawanya.

Tags:

Berita Terkait