Deretan Kabar Profesi Hukum Paling 'Wow' Tahun 2018
Berita

Deretan Kabar Profesi Hukum Paling 'Wow' Tahun 2018

Berasal dari tiga profesi, yakni advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sumpah advokat. Foto: RES
Ilustrasi sumpah advokat. Foto: RES

Beragam isu soal profesi hukum selalu menjadi salah satu favorit pembaca setia Hukumonline. Sebagai media hukum terpercaya dan terbesar di Indonesia, Hukumonline selalu berupaya menyajikan berbagai perkembangan penting dari dunia profesi hukum Indonesia.

 

Berbagai ulasan mengenai advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah menjadi yang paling banyak menarik perhatian dalam pemberitaan Hukumonline selama 2018. Berikut ringkasan dari berbagai isu ‘wow’ soal profesi hukum sepanjang 2018:

 

1. Tarik Ulur Regulasi Pengangkatan Notaris

Perubahan mekanisme pengangkatan notaris menjadi isu hangat yang mengemuka sejak Januari 2018 silam. Kementerian Hukum dan HAM menambah keharusan untuk mengikuti ujian pengangkatan yang dielenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  sebagai penentu untuk dapat menjadi notaris. Tujuannya untuk meningkatkan mutu notaris Indonesia.

 

Baca: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kala itu, Freddy Harris bahkan menuntut agar penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan dihentikan sementara dalam sebagai langkah evaluasi. Kebijakan ini tidak hanya menarik perhatian organisasi notaris, namun juga para Dekan kampus hukum penyelenggara program kenotariatan ramai-ramai bereaksi. Belakangan, kebijakan ujian pengangkatan akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung. Moratorium penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan pun urung dilakukan.

 

Baca:

 

2. Disrupsi Legal Tech dalam Industri Jasa Hukum

Perkembangan kecanggihan teknologi tidak hanya menggerus berbagai sektor ekonomi konvensional dengan kehadiran fintech, namun juga telah masuk ke sektor jasa hukum. Legal tech ikut bergeliat dan menimbulkan keresahan di kalangan profesi hukum. Tak terkecuali kalangan profesi hukum di Indonesia.

 

Baca: Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?

 

Teknologi artificial intelligence disebut-sebut dapat menggantikan berbagai layanan jasa yang biasanya diberikan oleh para lawyer. Tidak hanya advokat, bahkan notaris pun mungkin digantikan oleh berbagai produk legal tech yang terus berkembang memasuki kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait