DKI Jakarta Lanjutkan Aturan Sistem Berkendara Ganjil-Genap
Berita

DKI Jakarta Lanjutkan Aturan Sistem Berkendara Ganjil-Genap

Namun, kebijakan ini dibarengi dengan pembatasan usia kendaraan roda empat guna mengatasi/mengurai kemacetan di ibukota.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sistem berkendara ganjil genap di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sistem berkendara ganjil genap di Jakarta. Foto: RES

Pembatasan kendaraan roda empat yang melintasi sejumlah ruas jalan tertentu melalui sistem ganjil-genap kembali diterapkan atau berlanjut di wilayah Provinsi DKI Jakarta lewat Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada 31 Desember 2018. Sebab, kebijakan ini relatif dapat dilaksanakan ketimbang membatasi jumlah pertumbuhan kendaraan di ibu kota.

 

Melalui akun instagram pribadi @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan kebijakan sistem ganjil-genap ini terhadap warganya sejak Senin (2/1/2019) hingga 3 bulan ke depan. Khususnya, bagi kendaraan roda empat di beberapa titik ruas jalan. Pemprov DKI sebelumnya sudah menerbitkan Pergub No.106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap hanya berlakukan sejak 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

 

Menurutnya, memasuki liburan natal dan tahun baru 2019 diprediksi mencapai 234 kendaraan yang keluar Jakarta. Anies berpendapat Pemprov DKI tak dapat melarang ratusan ribu tersebut kembali ke Jakarta. “Tapi kami bisa membatasi jumlah kendaraan yang lalu lalang di ibu kota, melalui sistem ganjil,” ujarnya, Rabu (2/1/2019). Baca Juga: Keppres Penyelenggaraan Asian Games Terbit, Sistem Ganjil Genap Berlanjut

 

Baginya, Pergub 155/2018 menjadi dasar dan landasan hukum bagi aparat penegak hukum melaksanakan sistem ganjil-genap ini. Warga Jakarta diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut, khususnya di beberapa lokasi yang ditetapkan dalam Pergub tersebut. “Semoga menjadi kebijakan yang dapat dilaksanakan semua pihak dan bermanfaat baik ke depannya,” ujarnya.

 

Hukumonline.com

Sumber: akun instagram Anies Baswedan

 

Terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai Pergub sistem ganjil-genap ini sebagai upaya membatasi jumlah kendaraan yang melintasi jalan tertentu pada jam-jam tertentu. “Pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap ini tidak bersifat permanen,” kata dia.

 

Kalaupun diberlakukan permanen, kata Bestari, Pemprov DKI semestinya memberi jalan keluar terhadap persoalan pembatasan hak pengguna jalan dengan mempersiapkan moda transportasi seperti jejaring laba-laba. “Dari mana, ke mana pun bisa. Nah ini yang patut dipikirkan ke depan agar pembatasan tersebut tidak membatasi orang mengakses jalan-jalan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.

 

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD DKI Jakarta itu menilai kebijakan Gubernur Anies yang memperbaharui aturan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap sebagai upaya yang mesti didukung. Namun, kebijakan lain soal pembatasan usia kendaraan roda empat mesti berani diambil Pemprov DKI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait