Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye
Berita

Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye

Dana yang bersumber dari rekening Partai Politik atau dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tidak masuk kategori sumbangan sebagaimana yang dimaksud LPSDK.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye
Hukumonline

Batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta peilihan umum (Pemilu) serentak 2019 sudah lewat, Rabu (02/1) kemarin. Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB bagi parpol untuk menyerahkan LPSDK dan melengkapi sejumlah kekurangan administrasi terkait hal tersebut.

 

Sejak Rabu pagi Hukumonline melihat sejumlah pengurus partai politik berdatangan ke ruangan yang terletak di Gedung KPU untuk menyelesaikan proses penyerahan LPSDK. “Laporan ini yang membuat adalah peserta Pemilu sesuai tingkatannya. Jadi untuk di pusat atau nasional,  itu adalah parpol tingkat nasional, pengurus parpol tingkat nasional, dan juga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Rabu (2/1), di kantor KPU.

 

Begitu pula dengan LPSDK di tingkat daerah. Peserta pemilu di tingkat Provinsi dan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masing-masing akan menyerahkan LPSDK ke KPU Provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya. Sementara untuk peserta Pemilu Partai Politik di Kabupaten/Kota akan menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Penyerahan LPSDK ini dilakukan secara serentak di seluruh tanah air hingga pukul 18.00 nanti.

 

Menjelaskan beberapa hal, Hasyim mengingatkan adanya perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal sebagaimana yang diatur UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Hasyim, dana yang bersumber dari rekening Partai Politik atau dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden bukanlah termasuk dalam kategori sumbangan sebagaimana yang dimaksud oleh LPSDK.

 

LPSDK sebagaimana yang dimaksud oleh Hasyim diatur oleh Pasal 325 huruf c UU Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Selanjutnya menurut Pasal 326, Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

 

(Baca juga: Potensi Konflik Ini Paling Dikhawatirkan Jika Tak Ada Batasan belanja Kampanye)

 

Dalam menyampaikan LPSDK, peserta Pemilu akan diberikan tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD. Untuk formulir Pilpres di dalamnya berisi antara lain: laporan PSDK; daftar PSDK; surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK; surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang pihak lain kelompok; surat pernyataan pihak lain badan usaha non pemerintah.

 

Formulir isian yang sama pula disediakan untuk DPD. Sementara untuk formulir DPR & DPRD, terdapat penambahan pencatatan penerimaan sumbangan caleg. Hal ini untuk menjelaskan adanya sumbangan yang bersumber dari pihak luar dan tidak langsung diberikan ke partai tapi terlebih dahulu diberikan kepada caleg-caleg partai yang bersangkutan. “Walaupun sumbangan kepada calon, tetap harus disumbangkan kepada partai. Jadi entitas yang diwajibkan melapor kepada KPU itu bukan calon, tetapi peserta Pemilunya per partai,” terang Hasyim.

Tags:

Berita Terkait