Upaya Mengefektifkan Fungsi Pencegahan Korupsi
Berita

Upaya Mengefektifkan Fungsi Pencegahan Korupsi

“Reformasi birokrasi akan dinilai gagal jika tidak mampu menangkal (mencegah) korupsi. Karena itu, pemerintah bersama institusi penegak hukum harus mulai merumuskan strategi pencegahan korupsi yang efektif.”

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS

Sepanjang tahun 2018, peningkatan fungsi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Sebab, mulai penyelenggara negara, pejabat, aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif cukup banyak yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Hal ini menunjukan gagalnya upaya pencegahan korupsi yang sejatinya menjadi tanggung jawab semua pihak.         

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan fungsi penindakan yang dilakukan KPK menjadi bagian dari tugas pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, meningkatnya penindakan yang dilakukan KPK bagaimanapun perlu diapresiasi sebagai efek jera. Terlebih, memasuki tahun politik yang cukup banyak pihak yang terjerat kasus korupsi oleh KPK    

 

Hanya saja, KPK sebagai garda terdepan pencegahan dan pemberantasan korupsi mesti mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Misalnya, Kejaksaan dan Kepolisian menjadi dua lembaga penegak hukum yang mesti sering bekerja sama dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Lola mengatakan pola pencegahan sekaligus penindakan di kementerian, lembaga negara ataupun sektor lain sudah dilakukan KPK. “Pencegahan dan pemberantasan korupsi di tahun politik mesti semakin diperketat. Tantangan KPK ke depan (di tahun politik) semakin berat,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (3/1/2019). Baca Juga: 2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah

 

Upaya pencegahan korupsi memang tidak menjadi kerja KPK sendirian. Masyarakat memiliki peran dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hanya saja, sedari awal KPK memang menjadi trigger mechanism dan salah satu pionir dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu fungsi pencegahan KPK, mendorong kementerian/lembaga mengambil langkah perbaikan sistem dan birokrasi di internalnya dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi.

 

Peneliti Transparancy Internasional Indonesia (TII) Wawan Simpati mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menjadi modal dalam memperkuat dan menekankan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK ditunjuk sebagai koordinator dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

 

Menurutnya, KPK sebagai leader dalam fungsi pencegahan yang fokus pada tiga sektor yaitu sektor  keuangan negara, reformasi birokrasi penegak hukum, dan perizinan tata niaga. Meski begitu, KPK tetap mengacu pada UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK terutama dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan termasuk koordinasi dan supervisi dalam penindakan. “Supaya kasus-kasus yang mangkrak bisa maju (diproses),” kata dia.

Tags:

Berita Terkait