Begini Cara Pelanggan Bisa Ajukan Refund Bolt
Berita

Begini Cara Pelanggan Bisa Ajukan Refund Bolt

Tercatat sebanyak 3.321 proses refund yang telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Tak mampu membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Negara, izin PT Internux Tbk (Bolt) dan PT First Media Tbk untuk penggunaan pita frekuensi radia 2,3 GHz (LTE) sebagai penyelenggara broadband wireless access di bawah naungan Lippo Group, memang telah resmi dicabut Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (28/12) lalu.

 

Keputusan soal pencabutan izin penggunaan frekuensi pada Internux dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Paket Switced yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband), sementara pencabutan izin First Media, dituangkan melalui Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

 

Permasalahan tunggakan ini, sebetulnya telah mencuat ke publik sejak November lalu. Jumlah tunggakan dan denda Internux mencapai sekitar Rp 343 miliar dan First Media sebesar Rp364 miliar. Agar pelanggan tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut, sejak 19 November 2018 Kemenkominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

 

“Khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” Kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.

 

(Baca Juga: Kemenkominfo Cabut Izin Layanan Bolt dan Frekuensi First Media)

 

Alhasil, melalui pantauan Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada Jumat (28/28), kedua operator nyatanya telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation centre (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensu radio 2,3 GHZ.

 

Kemenkominfo juga telah mencatat, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu pada tanggal 20 November. Kemudian ketika dipantau pada tanggal 25 Desember hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu.

 

Adapun soal pengembalian hak pelanggan, hingga Kamis (3/1), berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI pada pukul 11.30 WIB, tercatat sebanyak 3.321 proses refund yang telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online. 

Tags:

Berita Terkait