Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI
Berita

Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI

Baik penipuan berupa panggilan atau pesan berupa spam call/message, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu seperti transfer uang atau informasi pemenang kuis atau undian.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Maraknya video yang berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi Jawa Timur, ditambah dengan banyaknya aduan dari masyarakat, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi penipuan dengan manipulasi nomor customer service pada mesin ATM tersebut.

 

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” kata Ketua BRTI, Ismail di Jakarta, Kamis (3/1).

 

Menurutnya, BRTI telah berkoordinasi dengan cabang Bank setempat sekaligus dengan operator seluler. Hasilnya, nomor yang terindikasi melakukan penipuan itu telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan.

 

Ismail menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.

 

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya. 

 

Dalam TAP a quo, disebutkan bahwa setelah penyelenggara telekomunikasi (operator) membuka laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI, maka operator wajib memblokir nomor telepon seluler (MSISDN) yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan pesan yang terindikasi penipuan. Pemblokiran itu wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya email dari petugas help desk agar nomor telepon tersebut diblokir.

 

Sekadar informasi, pengguna yang merupakan korban SMS atau telepon dapat mengadu ke nomor BRTI di 159 atau melalui akun twitter @aduanbrti. Untuk penipuan via SMS, pengguna perlu mengirimkan hasil screenshoot dari pesan yang diterimanya kemudian dikirimkan kepada akun @aduanbrti. Sedangkan jika penipuan menggunakan telepon, pengguna harus menyerahkan bukti rekaman dalam pengaduannya ke akun BRTI tersebut.

Tags:

Berita Terkait