Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye? Simak Daftarnya
Berita

Partai Mana Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye? Simak Daftarnya

Parpol wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Arief Budiman saat merilis desain kotak suara yang baru di kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (7/8).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Arief Budiman saat merilis desain kotak suara yang baru di kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (7/8).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan rekapitulasi terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Sepanjang hari yang menjadi batas akhir penyerahan LPSDK yang telah ditetapkan oleh KPU, 16 Partai Politik peserta Pemilu serentak tingkat nasional dan dua kontestan pemilihan Presiden/Wakil Presiden telah memenuhi segala aspek yang disyaratkan dalam pengisian LPSDK.

 

Sejumlah peristiwa menarik terjadi sepanjang proses penyerahan LPSDK oleh peserta Pemilu ke KPU. Salah satunya terkait besaran nominal sumbangan yang diterima masing-masing Partai Politik dan Pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden. Partai politik yang menerima jumlah sumbangan terbesar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan jumlah Rp82.636.791.919. Dokumen LPSDK Perindo ditandatangani oleh Ketua Umum Partai, Hary Tanoesoedibjo dan Bendahara Umum Hendry Suparman. Berdasarkan catatan KPU, dokumen Perindo diserahkan pada pukul 15.50 WIB di kantor KPU.

 

Setelah Perindo, Partai Politik penerima sumbangan terbanyak berdasarkan LPSDK yang diserahkan ke KPU adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jumlah sumbangan yang diterima Nasdem sebesar Rp74.978.445.682. Dokumen LPSDK Nasdem ditandatangani  Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai. Setelah Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi ketiga sebagai Partai Politik penerima sumbangan terbesar berdasarkan LPSDK. Jumlah sumbangan yang diterima PAN sebesar Rp53.541.544.750.

 

(Baca juga: Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye)

 

Menyusul di belakang PAN ada partai besutan Calon Presiden nomor urut 02, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Gerindra memperoleh Rp51.041.044.150. Dokumen LPSDK Partai Gerindra yang diserahkan kepada KPU pukul 11.16 WIB, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai. Sementara Partai Politik yang menerima sumbangan terbesar kelima adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS memperoleh sumbangan sebesar Rp33.622.635.000. Berikut rekapitulasi LPSDK seluruh Partai Politik.

 

No Urut

Nama Partai

Laporan Awal Dana Kampanye (dalam Rupiah)

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (dalam Rupiah)

1

PKB

1.310.000.000

17.707.581.614

2

Partai Gerindra

71.748.372.183

51.041.044.150

3

PDI Perjuangan

102.028.526.952

11.268.876.172

4

Partai Golkar

110.000.000

19.799.676.576

5

Partai Nasdem

505.000.000

74.978.445.682

6

Partai Garuda

1.000.000

2.180.000.000

7

Partai Berkarya

28.622.640.000

2.821.000

8

PKS

12.094.459.000

33.622.635.000

9

Perindo

1.000.000

82.636.791.919

10

PPP

510.000.000

12.413.250.000

11

PSI

10.683.163

21.332.813.567

12

PAN

50.000.000

53.541.544.750

13

Partai Hanura

13.000.000

11.988.064.632

14

Partai Demokrat

299.860.000

33.219.486.950

19

PBB

16.421.530.059

219.500.116

20

PKPI

37.276.408

1.199.209.251

 

Jika diperhatikan dari tabel tersebut, Partai Berkarya adalah penerima sumbangan terkecil dengan jumlah Rp2.821.000. Meski begitu, berdasarkan jumlah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan oleh Partai Berkarya pada 23 September tahun lalu, Partai Berkarya lebih dahulu telah memiliki Rp28.622.640.000 anggaran untuk kampanye.

 

Selain LPSDK yang diserahkan oleh Partai Politik, di hari yang sama pula Tim Pemenangan peserta Pemilu Presiden juga ikut menyampaikan LPSDK. LPSDK pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin, sejak pertama kali melaporkan LADK hingga 2 Januari 2019 memperoleh sumbangan sebesar Rp44.086.176.801. Rinciannya antara lain, Rp32 juta yang berasal dari pasangan calon, Rp2,1 miliiar yang berasal dari partai politik dalam bentuk barang dan jasa, Rp121 juta bersumber dari perseorangan, kelompok Rp37,9 miliar, badan usaha Rp3,9 miliar, sehingga total Rp44,8 miliar.

Tags:

Berita Terkait