Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercetak Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum
Berita

Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercetak Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum

Masyarakat diminta cermat dan berhati-hati menerima informasi, menyaring informasi, dan menyebarluaskan informasi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Setelah memastikan informasi 7 kontainer surat suara tercetak tidak benar, Komisi Pemilihan Umum akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Aparat penegak hukum diminta profesional menangani isu ini karena sudah meresahkan masyarakat.

Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdanil mengatakan isu surat suara tercetak memperrtaruhkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan pengawas pemlu. Aparat penegak hukum perlu didorong untuk memproses hukum para penyebar isu, termasuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman sudah memastikan informasi tersebut tidak benar alias bohong.

Instansi pemerintah sudah bergerak untuk membuktikan isu itu. Sejauh ini informasi surat suara tercetak diyakini informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara professional. “Penegakan hukum menjadi penting, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi berkaitan dengan kontestasi pemilu,” ujar Fadli.

Langkah profesional aparat penegak hukum kian dibutuhkan karena secara resmi Komisi Pemilihan Umum telah melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kamis (03/1) kemarin. Langkah KPU juga didukung Badan Pengawas Pemilu, seperti terlihat dari kehadiran anggota Bawaslu, Fritz Edward Sirait saat pelaporan ke Mabes Polri.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga suasana Pemilu tetap kondusif dan terbebas dari berita bohong. Arif berharap dari jalannya proses Pemilu hingga penetapan hasil Pemilu bisa berlangsung tanpa mengganggu ketenangan masyarakat. Selain itu ia juga berharap agar pelaku segera ditemukan oleh aparat. “Agar pelaku penyebar hoks bisa segera ditangkap,” ujarnya.

Fritz juga memberikan dukungan. “Kami berharap kepolisian menindaklanjuti secara tuntas agar pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak benar agar diproses secara hukum,” tambah Fritz.

Menteri Dalam Negeri, Tahjo Kumolo juga memberikan dukungan agar isu ini ditangani dengan baik.

(Baca juga: 5 Isu Hoaks Selama November 2018).

Perludem juga menghimbau kepada semua pihak, terutama peserta pemilu, tim kampanye, relawan, dan semua pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kontestasi pemilu, untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak benar, fitnah, menimbulkan keresahan, apalagi menganggu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu 2019 yang secara historis pertama kali akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang. Perludem juga mengajak masyarakat, pemilih, dan semua elemen bangsa untuk cermat dan berhati-hati dalam menerima informasi, menyaring informasi, dan menyebarluaskan informasi, agar tidak terjadi penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan efek buruk dan merusak terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Tags:

Berita Terkait