Korban Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak
Berita

Korban Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak

Keringanan perpajakan ini dianggap masih belum maksimal bagi para korban bencana tsunami.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pengungsi korban tsunami Selat Sunda. Foto: RES
Pengungsi korban tsunami Selat Sunda. Foto: RES

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi keringanan bagi korban bencana tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lampung Selatan. Keringanan pajak tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi para wajib pajak terkena dampak bencana.  

 

Keputusan DJP tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. Dengan ketentuan ini, DJP menetapkan keadaan kahar atau force majeur kepada para wajib pajak. Sehingga, para wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.

 

Kondisi kahar ini ditetapkan pada pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Dengan demikian, pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.

 

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2019.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi para korban bencana tsunami tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, Yoga berharap dapat membantu memulihkan kondisi wilayah terkena dampak bencana sehingga kembali normal.

 

“Untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan, kami memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak,” jelas Yoga dalam keterangan persnya, Jumat (4/1).

 

“Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik,” tambah Yoga.

Tags:

Berita Terkait