MA Diminta Cabut Permenkumham Sengketa Konflik Norma
Utama

MA Diminta Cabut Permenkumham Sengketa Konflik Norma

Karena Permenkumham itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi tengah dimohonkan pengujian (judicial review) di Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiansa, mahasiswa Sharon Clarins Herman dan Ronaldo Heinrich Herman, dan dosen Sheila Kusuma Wardani melalui kuasa hukumnya Husdi Herman dan Tjenke Indriani.

 

Beleid yang mengatur konflik norma antar peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (UU) melalui pengajuan permohonan ke Kemenkumham ini dinilai keliru dan cenderung di luar kewenangan. Karenanya, Permenkumham ini dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi jo UU No. 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung; Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

“Uji materi ini telah didaftarkan pada 19 Desember 2018 lalu, hingga kini belum ada perkembangan permohonan kami sudah sampai mana. Tapi, semoga majelis hakim yang memeriksa uji materi ini dapat mengabulkan permohonan kami,” kata salah satu Pemohon, Viktor Santoso Tandiansa saat dihubungi Hukumonline, Jumat (4/1/2019). (Baca Juga: Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal)

 

Bagi Viktor, MA tidak seharusnya menunda dengan alasan ada UU yang menjadi batu uji Permenkumham ini sedang diuji di MK. Sebab, secara substansi UU yang diuji di MK tidak ada kaitannya dengan Permenkumham ini, sehingga tidak dapat dijadikan dasar menunda pemeriksaan terhadap permohonan ini.

 

“Dalam beberapa perkara uji materi seperti uji materi Peraturan KPU, MA dapat memutus dalam waktu 14 hari sebagaimana amanat UU MA. Walaupun UU Pemilu yang menjadi dasar pengujian di MK, tetapi substansinya tidak berkaitan,” kata Victor

 

Menurutrnya, para pemohon merasa dirugikan akibat adanya Permenkumham ini. Viktor sendiri yang berprofesi sebagai advokat merasa dirugikan ketika sedang melakukan penyelesaian sengketa konflik norma ini. Sebab, dapat dimungkinkan terjadi perbedaan hasil keputusan dalam bentuk rekomendasi di Kemenkumham terhadap putusan uji peraturan atau UU yang sedang diadili di MA dan MK.

 

Bagi pemohon berlatar belakang mahasiswa, kedua mahasiswa ini merasa secara teori yang telah dipelajari di perkuliahan tidak pernah ada dasar kewenangan yang dapat dimiliki oleh lembaga pemerintah untuk dapat menyelesaikan konflik norma antar peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal. Hal ini dapat menimbulkan kewenangan illegal dan menimbulkan penyesatan dalam dunia pendidikan hukum.

Tags:

Berita Terkait