Kemenaker Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Buruh Migran
Berita

Kemenaker Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Buruh Migran

Diharapkan menjadi sumber informasi bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP

Pekerja migran dan keluarganya berhak mendapat informasi. UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjelaskan informasi yang berhak diperoleh buruh migran seperti pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja di luar negeri. Bagi keluarga buruh migran, penting untuk mendapat informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan anggota keluarganya yang bekerja di negara penempatan.

 

Sebagai upaya memenuhi hak buruh migran dan keluarganya untuk mendapat informasi, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (Sipmi). Aplikasi Sipmi dapat diunduh melalui ponsel pintar. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan Sipmi merupakan platform berbasis komunitas.

 

Hanif menjelaskan aplikasi ini bisa digunakan pekerja migran dan keluarganya. Calon buruh migran juga dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mencari informasi. Beberapa informasi yang terdapat dalam aplikasi antara lain regulasi, tata cara dan proses migrasi ke luar negeri serta keadaan negara tujuan.

 

"Ini merupakan platform berbasis komunitas dimana dunia yang terkait dengan pekerja migran bisa terintegrasi langsung melalui sebuah platform berbasis digital," kata Hanif dalam acara peluncuran alpikasi SIPMI, di Jakarta, akhir tahun 2018. Baca Juga: Agar Buruh Migran Terhindar dari Calo, Ini Pesan Menaker

 

Hanif berpendapat aplikasi ini mudah diakses semua orang, terutama buruh migran. Aplikasi ini memuat berbagai fitur seperti personal dan grup chatting. Selain itu dilengkapi dengan tombol panik yang dapat digunakan untuk mencari bantuan. "Harapannya agar setidaknya ada pertolongan tingkat pertama," tuturnya.

 

Buruh migran yang tidak berdokumen lengkap (unprocedural) juga bisa menggunakan aplikasi ini. Menurut Hanif Sipmi memiliki 3 prioritas utama. Pertama, menunjang kebutuhan buruh migran Indonesia untuk berkomunikasi secara personal, mengelola aktivitas grup, mencari dan berbagi lokasi dengan sesama pekerja migran maupun keluarganya.

 

Kedua, menunjang informasi yang dibutuhkan para pekerja migran baik dari sesama pekerja migran maupun dari Pemerintah. Ketiga, sebagai proteksi diri para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Tags:

Berita Terkait