Kemenkominfo Serahkan Hasil Pemeriksaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Bareskrim
Berita

Kemenkominfo Serahkan Hasil Pemeriksaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Bareskrim

​​​​​​​Berbagai pihak berharap ada penegakan hukum terhadap kasus ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi risiko hukum penggunaan media sosial. BAS
Ilustrasi risiko hukum penggunaan media sosial. BAS

Informasi palsu atau hoaks di media sosial mengenai7 kontainer surat suara Pemilihan Umum 2019 tercoblos tampaknya menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi dan menelusuri akun serta sebaran hoaks tersebut untuk mengetahui risiko pelanggaran hukum dari kasus ini.

 

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan kemunculan informasi dalam media sosial pertama kali terjadi tanggal 1 Januari 2019 pukul 23:35 WIB. Informasi tentang adanya 7 kontainer yang berisi surat suara yang belum tercoblos. Selanjutnya tersebar ke sejumlah akun dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.

 

Untuk menindaklanjuti pemeriksaaan kasus ini lebih dalam, Kemenkominfo telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada Kamis (03/01/2019). Hasil pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan Mesin Artificial Immune System (AIS) atau pengais konten negatif dari Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyerahaan hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan kepolisian. Dia mengharapkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu kepolisian mengusut kasus informasi hoaks tersebut.


Lebih lanjut, Ferdinandus mengimbau kepara masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi yang beredar di media sosial. Sebab, dia mengkhawatirkan masyarakat dapat dengan mudah menerima informasi hoaks tersebut sebagai kebenaran.

 

“Kementerian Kominfo mengimbau agar warganet dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak turut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun. Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten,” jelas Ferdinandus, Sabtu (5/1/2019) dalam keterangan persnya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait