Polri Dalami 60 Informasi Terkait Mafia Sepak Bola
Berita

Polri Dalami 60 Informasi Terkait Mafia Sepak Bola

​​​​​​​Sampai saat ini Polri sudah tetapkan 4 tersangka. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Polri Dalami 60 Informasi Terkait Mafia Sepak Bola
Hukumonline

Beberapa waktu lalu aparat kepolisian telah menetapkan 4 tersangka pelaku yang diduga melakukan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga nasional. Dari 4 tersangka itu beberapa di antaranya merupakan anggota komite eksekutif PSSI. Kabag Penum dan Biro Penmas-Divisi Humas Polri/Humas Satgas Anti Mafia Sepak Bola, Syahar Diyantono, mengatakan pihaknya telah menerima lebih dari 270 informasi dari masyarakat yang mengadukan dugaan kasus terkait mafia sepak bola.

 

Dari ratusan informasi itu hanya 60 yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti. Sampai sekarang tim satgas terus bekerja untuk menganalisa informasi tersebut. Tercatat sudah ada 4 orang yang dijadikan tersangka, prosesnya sudah sampai tahap pemberkasan dan siap dilimpahkan kepada jaksa.

 

Syahar mengatakan dari hasil analisa tim satgas terhadap puluhan informasi itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru. Salah satunya Satgas melakukan penyelidikan pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC, dan sudah meminta keterangan 12 orang serta melakukan gelar perkara. Pekan depan perkara ini masuk tahap penyidikan.

 

“Berdasarkan fakta hukum, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/1).

 

Menurut Syahar satgas bekerja secara profesional dan tidak ada tendensi apapun. Satgas masih membuka call center dan posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait mafia sepak bola. Untuk keperluan penyidikan, satgas akan memanggil sejumlah pihak terkait yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari berbagai laporan yang masuk, Syahar menjelaskan paling banyak laporan terkait dugaan mafia sepak bola pada liga 2 dan 3. Laporan itu bersinggungan dengan dugaan pengaturan skor, pertandingan atau match fixing. Salah satu tujuannya untuk meloloskan salah satu klub agar menjadi juara dengan cara melakukan penyuapan, penipuan dan penggelapan.

 

Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku mafia sepak bola yakni ketentuan mengenai suap sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polda Metrojaya, Sahardiyanto menyebut aliran dana dalam perkara dugaan pengaturan skor ini mencapai lebih dari Rp550 juta. Tak ketinggalan Syahar mempersilakan masyarakat untuk mengawal kerja yang dilakukan Satgas agar hasilnya sesuai harapan.

Tags:

Berita Terkait