Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)
Kolom

Pengaturan Tentang Kekayaan yang Diperoleh Secara Tidak Sah (Illict Enrichment)

Sebagai salah satu strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan 2 Menit
Ketut Darpawan. Foto: Istimewa
Ketut Darpawan. Foto: Istimewa

Sudah 20 tahun usia tatanan baru reformasi dan pembaharuan gerakan pemberantasan korupsi, pasca lahirnya Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sekalipun propaganda yang menyebabkan terjadinya perubahan tatanan itu adalah perlawanan terhadap korupsi, namun kita bisa memperhatikan kenyataan hari ini. Ternyata praktik korupsi masih marak.

 

Berdasarkan rilis terbaru Tranparency Internasional tentangIndeks Persepsi Korupsi, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan angka 37. Sama seperti tahun lalu, namun meningkat dari 5 tahun yang lalu, di mana kita mendapatkan skor 32.

 

Badan Pusat Statisik (BPS) juga melansir Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018, yakni sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 yakni sebesar 3,71. Nilai indeks semakin mendekati angka 5, menunjukkan masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, jika mendekati 0, menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

 

Baru-baru ini, seorang anggota Komisi III DPR-RI mengungkapan keprihatinannya. Bahwa korupsi tidak berkurang, sekalipun upaya penindakan terus dilakukan. Menurutnya, perlu adanya terobosan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum untuk memutus mata rantai korupsi. Perlu dirumuskan kembali grand design terkait pemberantasan korupsi. Menyambung pernyataan retoris tersebut, kira-kira apa yang bisa dilakukan, khususnya oleh pembuat undang-undang?

 

Dalam tulisan ini, penulis membatasi diri membahas satu hal penting yang bisa saja menjadi salah satu strategi ampuh, namun hingga saat ini belum masuk ke dalam kebijakan regulasi pencegahan dan pemberantasan korupsi kita, yakni pengaturan tentang kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment) .

 

Konsep Illicit Enrichment

Sudah lama menjadi perhatian para praktisi, aktivis dan akademisi, tentang perlunya pengaturan illicit enrichment. Pengaturannya bisa dilakukan dengan dengan cara memasukkannya ke dalam UU Tipikor atau membuat undang-undang tersendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sejak lama membangun wacana dan memperjuangkan pengaturan illicit enrichment ini, yakni sejak tahun 2011. Namun, isu hukum ini seperti kurang menarik dan tenggelam begitu saja.

 

Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Anti Corruption 2003 (UNCAC 2003) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sebagai bentuk komitmen atas ditandatanganinya Konvensi ini pada tanggal 18 Desember 2003. Mengenai illicit enrichment, diatur dalam pasal 20 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait