Pemerintah Sediakan 53 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Marginal 2019-2021
Berita

Pemerintah Sediakan 53 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Marginal 2019-2021

Ada peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum yang didanai.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konpres BPHN tentang hasil verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum di Indonesia tahun 2019, Foto: NEE
Konpres BPHN tentang hasil verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum di Indonesia tahun 2019, Foto: NEE

Anggaran pemerintah untuk program bantuan hukum masyarakat marginal meningkat dari 48 miliar menjadi 53 miliar untuk periode 2019-2021. Kenaikan anggaran itu disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama pengumuman 524 organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi untuk periode yang sama, Jumat (4/12) di Kementerian Hukum dan HAM.

“Alhamdulillah ada peningkatan dari 48 miliar menjadi 53 miliar, sementara itu jumlah OBH yang lolos akreditasi bertambah sekira 25 persen,” kata Kepala BPHN, Benny Riyanto, di hadapan awak media dalam konferensi pers.

Jika dibandingkan dari jumlah OBH yang didanai Pemerintah pada periode pendanaan 2016-2018, ada kenaikan jumlah dari 405 OBH menjadi 524 OBH untuk periode mendatang. Ada tambahan sebanyak 119 OBH di dalam daftar Pemerintah atau sekira 29 persen dari jumlah OBH di periode 2016-2018.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo mengakui anggaran yang disediakan masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Jumlah anggaran dari pemerintah pusat terbatas, makanya kami mendorong pemerintah daerah juga ikut mengalokasikan dana,” katanya saat diwawancarai hukumonline.

Berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pula anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bisa dikatakan bahwa upaya memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat marginal di seluruh Indonesia masih dibebankan pada anggaran dari pemerintah pusat.

(Baca juga: Yasonna H Laoly: Pro Bono Advokat Ikut Membangun Bangsa dan Investasi Surga).

Perlu diingat, bantuan hukum adalah jasa hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal dengan pendanaan dari negara. Ada syarat dan kriteria khusus yang diatur dalam UU Bantuan Hukum mengenai pelaksananaannya. Meskipun juga dilakukan oleh advokat, layanan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum berbeda dengan kewajiban pro bono bagi profesi advokat.

Tak Semua Dapat Disebut Pro Bono

OBH yang lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berhak mendapat pendanaan dari pemerintah sebagai pemberi bantuan hukum. Meskipun begitu, semua lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan bantuan hukum tetap bisa beroperasi. Bedanya, mereka yang tidak masuk daftar verifikasi dan akreditasi tersebut tidak berhak mendapatkan pendanaan dari negara.

Tags:

Berita Terkait