KPU Diminta Tinjau Ulang Kisi-Kisi Debat Pasangan Calon
Berita

KPU Diminta Tinjau Ulang Kisi-Kisi Debat Pasangan Calon

Kisi-kisi pertanyaan debat sudah diberitahukan kepada pasangan calon presiden/wapres lebih dahulu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menginformasikan kisi-kisi dari pertanyaan yang akan disampaikan dalam debat pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden. Pada pemilu sebelumnya, kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan panelis itu tidak diberitahukan kepada pasangan calon. Kali ini, KPU dan tim sukses kedua pasangan sudah sepakat membuka kisi-kisi dimaksud.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tathowi menjelaskan kesepakatan yang dibangun antara KPU dengan kedua tim sukses pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden untuk memberikan kisi-kisi dari pertanyaan kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat dilaksanakan adalah upaya untuk mengembalikan debat kepada tujuan yang sebenarnya.

Debat sebagai salah satu metode kampanye yang disinggung UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui salah satunya dengan metode debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. UU Pemilu sendiri mengatur perihal kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Dengan memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Minggu (6/1).

Menurut Pramono, visi misi pasangan calon dan kiat-kiat untuk membangun kedepan lebih bisa disampaikan jika sebelumnya terdapat kisi-kisi dari penyelenggara sebagai pengarah menjawab pertanyaan. Dengan begitu publik diharapkan lebih bisa memperoleh informasi secara utuh dan memberikan penilaian secara lebih obyektif.

(Baca juga: Mengukur Keamanan Kotak Suara pada Pemilu 2019, Sudah Terjamin).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyayangkan keputusan yang diambil KPU. Ketika melihat debat pasangan calon, pemilih ingin mengetahui perbedaan antara kedua pasangan calon secara otentik. Melalui debat, seharusnya publik bisa memperoleh detail-detail yang berbeda dari kedua pasangan calon dalam rangka upaya membangun Indonesia setelah mereka terpilih. “Kita itu melalui debat ini sebagai pemilih, ingin melihat perbedaan di antara mereka,” ujar Hadar kepada Hukumonline, Senin (07/1).

Sebelum debat, pemilih belum sepenuhnya memiliki keyakinan terkait pasangan mana yang akan dipilih. Penting bagi mereka melihat kapasitas calon menjelaskan visi misi dan menjawab pertanyaan secara orisinil. Setelah debat pemilih diharap memiliki keyakinan terkait pasangan calon mana yang akan dipilih, tentu dengan mempertimbangan aspek-aspek yang ditampilkan sepanjang debat berlangsung. Kisi-kisi yang diberikan membuat pasangan calon terlebih dahulu mengetahui pertanyaan apa yang akan disampaikan. Aspek orisinalitas yang menentukan detail-detail yang berbeda menjadi sulit ditemukan. “Debat itu maknanya akan menjadi berkurang kalau model yang mau dilakukan seperti yang kita dengar sekarang,” ujar Hadar.

Tags:

Berita Terkait