Apakah Pengguna Jasa PSK Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Apakah Pengguna Jasa PSK Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhir pekan kemarin, publik dihebohkan dengan tertangkapnya artis berinisial VA dan AS lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Seperti dilansir Antara, kedua artis itu diciduk oleh Polda Jatim atas kasus prosititusi daring, di Surabaya, Sabtu (5/1) siang. Selain menangkap kedua artis, polisi turut mengamankan empat orang saksi, dua manajemen, dan satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi.

 

Selang sehari penangkapan, polisi langsung menetapkan dua tersangka. "Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1).

 

Barung menyebutkan dua orang tersangka itu merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim. "Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," katanya.

 

Belakangan, pemberitaan media menyorot siapa orang yang ‘memesan’ jasa kedua artis tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengungkapkan, adalah pengusaha berinisial R yang menyewa jasa VA. Dia merupakan pengusaha tambang pasir yang memiliki pertambangan di Lumajang.

 

"R itu pengusaha pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang ada. Usahanya banyak," kata Harissandi saat ditemui di Mapolda Jatim seperti dilansir Antara di Surabaya, Senin (7/1).

 

Sebelumnya, penyidik dari Polda Jatim sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan artis berinisial VA. Pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. Setelah itu, polisi melepas R karena statusnya hanya sebagai saksi.

 

(Baca Juga: Aturan Mucikari dalam KUHP Dibawa ke MK)

 

Terlepas dari kasus di atas, timbul pertanyaan apakah seorang pengguna jasa PSK bisa dikenakan sanksi hukum?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait