Ini 5 RUU Target DPR di Masa Persidangan III Tahun 2018-2019
Utama

Ini 5 RUU Target DPR di Masa Persidangan III Tahun 2018-2019

Meski dikejar target penyelesaian, Ketua DPR berharap, agar kualitas RUU hasil pembahasan DPR dan pemerintah serta DPD tetap terjaga.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Rampung sudah masa reses DPR. Sejumlah pekerjaan rumah di tahun politik menjadi beban kerja yang mesti diselesaikan. Terutama, kerja-kerja di bidang legislasi. Pada pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019, DPR menargetkan 5 RUU yang selama ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019, dapat disahkan pada masa sidang.

 

“Kita targetkan  lima RUU dapat disahkan menjadi UU,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan masa persidangan III Tahun sidang 2018-2019 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (7/1).

 

Pria yang disapa Bamsoet itu mengatakan, terdapat 33 RUU yang berstatus dalam pembahasan tingkat pertama dalam Prolegnas prioritas 2019. Seluruh RUU tersebut disepakati untuk dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2019 untuk dilanjutkan pembahasannya hingga selesai.

 

Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan. Keempatnya inisiatif DPR, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPD.

 

Pimpinan dewan berharap komitmen dan kerja keras dari berbagai pimpinan dan alat kelengkapan dewan, serta pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas untuk diselesaikan pada masa persidangan III. Ia mengingatkan kinerja legislasi DPR adalah kerja yang paling banyak mendapat sorotan dari masyarakat.

 

Bamsoet berjanji bakal terus mencari jalan keluar ketika terdapat hambatan dalam pembahasaan RUU, baik hambatan dari anggota dewan itu sendiri, fraksi maupun pemerintah. Bahkan pimpinan DPR, katanya, bakal mengawal dengan seksama atas pembahasan RUU.

 

Meski dikejar target penyelesaian, ia berharap, agar kualitas RUU hasil pembahasan DPR dan pemerintah serta DPD tetap terjaga. Jika kualitas tidak terjaga, maka bisa saja RUU yang telah disahkan malah bermuara diuji ke Mahkamah Konstitusi. “Kita sama sekali tidak menghendaki,  hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait