Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah
Bantuan Hukum:

Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah

Hanya untuk pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum. Tidak menggugurkan kewajiban pro bono dan tidak boleh untuk keperluan jasa profesional.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers tentang bantuan hukum. Foto: NEE
Konferensi pers tentang bantuan hukum. Foto: NEE

Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin difasilitasi pemerintah lewat penyediaan dana, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum itu dijalankan oleh organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi. Organisasi pemberi bantuan hukum yang telah menjalankan tugasnya dalam tiga tahun terakhir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Selama ini, organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi adalah lembaga-lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan. Pertanyaannya, apakah kantor hukum profesional bisa menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 Tahun 2011 dan peraturan teknisnya.

 

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo mengatakan kantor hukum yang memberikan layanan profesional dapat terlibat sebagai pemberi bantuan hukum yang didanai pemerintah lewat APBN. Dalam daftar organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2019-2021 ada empat nama kantor hukum profesional.

 

Penegasan itu disampaikan Djoko kepada hukumonline usai konferensi pers hasil verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode tahun 2019-2021. Tetapi ia mengingatkan bahwa dana yang disediakan pemerintah terbatas. “Pemerintah menyadari anggaran untuk bantuan hukum ini terbatas. Mereka silakan saja begitu untuk subsidi silang (bantuan hukum),” katanya Jumat (4/12) di Kementerian Hukum dan HAM.

 

(Baca juga: Pemerintah Sediakan 53 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Marginal 2019-2021)

 

Nama empat kantor hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi tersebut adalah Konsultan Hukum Ramli Husein, SH & Associates di Aceh, Law Firm Isbanri & Rekan di Banten, Law Firm Mufti Rahman & Rekan di Banten, dan Kantor Hukum Fiat Justitia di Padang. Keempatnya ada di antara 524 nama organisasi bantuan hukum yang kebanyakan berasal dari organisasi masyarakat atau lembaga bantuan hukum milik kampus hukum.

 

Berdasarkan penjelasan Djoko, kantor hukum boleh menjalankan praktik jasa profesional sekaligus sebagai pemberi bantuan hukum. Di samping itu tiap advokat tetap memiliki kewajiban pro bono. Djoko menegaskan bahwa pendanaan hanya untuk program bantuan hukum. Di luar itu, praktik jasa profesional dan pelaksanaan kewajiban pro bono tidak boleh menggunakan pendanaan bantuan hukum yang berasal dari anggaran negara. “Silakan, yang penting administrasinya terpisah. Yang penting laporan reimburse hanya sesuai kriteria penerima bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum,” ujarnya.

 

Dasar hukum pemberian bantuan hukum antara lain oleh UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) dan PP No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Bagi kantor hukum yang ingin mengajukan diri, syarat pertama yang disebutkan UU Bantuan Hukum adalah harus berbentuk badan hukum. Kantor hukum bisa memilih bentuk badan hukum perkumpulan untuk memenuhi syarat tersebut.

Tags:

Berita Terkait