AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA
Berita

AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA

Sutikno (Dirut AJBB) dianggap telah melakukan ‘penggelapan dalam jabatan’ lantaran enggan membayar komisi kepada Eks-Dirut AJBB sebesar Rp19 miliar dalam kasus wanprestasi yang telah diputus MA di tingkat Kasasi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter

Sekian lama terlilit masalah solvabilitas, sejumlah nasabah telah hitungan kali mengajukan klaim ke kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang terletak di Jl. Woltermonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sayangnya, banyak nasabah yang mengeluh klaimnya tak kunjung dibayarkan oleh pihak AJB Bumiputera meski telah seringkali dijanjikan akan dibayar.

 

Tak sekadar bermasalah dengan nasabah, bahkan mantan Dirut AJB Bumiputera 1912, Soeseno mengancam akan mempidanakan Direktur AJB Bumiputera saat ini, yakni Sutikno Widodo Sjarif. Sutikno dianggap telah melakukan ‘penggelapan dalam jabatan’ (vide: 374 KUHP) lantaran dinilai tak mengindahkan perintah pengadilan tingkat kasasi (Putusan MA RI No. 3061 K/Pdt/2017 tertanggal 15/03/2018) untuk membayarkan komisi atas realisasi kumpulan Perumnas senilai Rp19 miliar kepada Soeseno.

 

“Sampai detik ini tidak dibayar, padahal pimpinan tertingginya, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Ibu Nurhasanah sudah mengiyakan mau dibayar tapi tak dibayar juga oleh direkturnya,” kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Soeseno di hadapan wartawan pada Senin, (7/1).

 

Pasal 374:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Akhirnya, setelah Surat Penetapan Aanmaning (teguran) No. 58/Eks.Pdt/2018 yang dikeluarkan tanggal 21 Agustus 2018 tak kunjung ditindaklanjuti pihak AJB, Eggi mengajukan permohonan sita eksekusi kepada PN Jaksel atas aset milik AJB Bumiputera. Alhasil, pada 14 November 2018 berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi No. 58/Eks.Pdt/2018, beberapa aset Bumiputera berikut resmi menjadi objek sitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

 

  1. Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
  2. Tanah yang terletak di jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

 

“Kalau harus disitanya itu kan 14 November. Sudah dua bulan sekarang kan sudah cukup lama,” terang Eggi.

Tags:

Berita Terkait