Poin-poin Penting Aturan Baru Equity Crowdfunding
Utama

Poin-poin Penting Aturan Baru Equity Crowdfunding

Equity crowdfunding diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil dan startup company.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perkembangan jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial tecnology (fintech) semakin masif penggunaannya sebagai alternatif pembiayaan usaha saat ini. Tidak hanya layanan jasa pinjam meminjam uang atau peer to peer lending (P2P), tapi juga layanan urun dana atau equity crowdfunding semakin diminati masyarakat.

 

Atas kondisi tersebut, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan equity crowdfunding pada awal tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

 

Terbitnya aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para pihak yang terlibat dalam industri ini. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengembangkan industri equity crowdfunding sebagai pembiayaan alternatif bagi dunia usaha sekaligus media investasi bagi masyarakat yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

 

Equity crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Singkatnya, praktik bisnis ini sama dengan saat perusahaan sedang mencari pendanaan publik melalui penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Hanya saja, kegiatan equity crowdfunding ini tidak perlu meminta persetujuan OJK terlebih dahulu dalam setiap penawaran sahamnya kepada publik. Sehingga, equity crowdfunding dianggap jauh lebih efesien dan fleksibel bagi badan usaha yang membutuhkan penambahan modal melalui penawaran saham.

 

Aturan ini mengatur jangka waktu penawaran saham yang dilakukan penerbit paling lama 12 bulan. Kemudian, total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp 10 miliar.

 

Beleid ini juga membagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis equity crowdfunding menjadi tiga pihak yaitu penyelenggara, penerbit saham dan pemodal. Terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi para pihak tersebut dapat terlibat dalam kegiatan layanan urun dana ini.

Tags:

Berita Terkait