PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres
Utama

PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres

Pelaksanaan sertifikasi produk halal oleh BPJPH tidak akan efektif jika infrastruktur belum dibangun dengan baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinyatakan berlaku mulai 17 Oktober 2019 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 67 yang menyebutkan bahwa “Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” UU JPH diundangkan tepat pada 17 Oktober 2014.

 

Namun hampir lima tahun berlalu pasca diundangkan, amanat pembentukan Peraturan Pemerintah tentang JPH belum juga terbit. Padahal, Pasal 65 UU JPH jelas menyebutkan bahwa PP JPH harus dibentuk paling lambat dua tahun setelah UU JPH terbit.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, memberikan pandanganya terhadap pelaksanaan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan Oktober nanti. Menurutnya, ada dua catatan yang harus diperhatikan sebelum UU JPH diberlakukan.

 

Pertama, semestinya PP JPH sudah diterbitkan pada tahun 2016 lalu. Dengan adanya keterlambatan ini, pemerintah dianggap melanggar azas tertib pelaksanaan UU. Artinya, pemerintah sudah tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan PP JPH.

 

“Pandangan IHW, dengan delaynya penerbitan PP yang normanya sudah diatur dalam UU, maka pemerintah tidak ada kewajiban untuk menerbitkan PP itu. Kenapa? karena melanggar azas tertib pelaksanaan UU,” kata Ikhsan kepada hukumonline, Rabu (9/1).

 

Kedua, jika pemerintah tetap ingin menerbitkan PP JPH, maka akan menimbulkan persoalan baru di lapangan. Ikhsan menyebutkan bahwa Badan Pelaksanan Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum memiliki kesiapan untuk mengambil alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Ketidaksiapan itu dapat dilihat dari belum adanya kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI, meskipun hal tersebut diamanatkan di dalam UU JPH.

 

Padahal, lanjutnya, kerjasama antara BPJPH dan MUI merupakan tonggak dasar dalam menjalankan amanat UU JPH. Kerjasama antara BPJPH dan MUI dimaksudkan untuk menyiapkan auditor halal sebagai syarat mutlak dari pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor halal harus disertifikasi oleh MUI sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH.

Tags:

Berita Terkait