AJB Bumiputera Nilai Penetapan Sita Aset Keliru
Berita

AJB Bumiputera Nilai Penetapan Sita Aset Keliru

Lantaran tidak merujuk putusan pengadilan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum AJBB 1912, Army Mulyanto (tengah) dalam jumpa pers. Foto: HMQ
Kuasa hukum AJBB 1912, Army Mulyanto (tengah) dalam jumpa pers. Foto: HMQ

Perseteruan antara AJB Bumiputera (AJBB) 1912 dengan mantan dirutnya, Soeseno, masih berlanjut. AJBB 1912 menilai Surat Penetapan Sita yang telah dikeluarkan PN Jaksel atas aset milik AJBB ‘keliru’ lantaran tak merujuk pada Putusan No.332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum AJBB 1912, Army Mulyanto, mengatakan bahwa dalam Putusan a quo tampak petitum penggugat agar dilakukan sita jaminan terhadap aset yang dimiliki AJBB 1912 telah ‘ditolak’ oleh majelis hakim.

 

Proses penyitaan ini keliru karena tidak ada hakim memerintahkan untuk penyitaan langsung. Tidak ada, maka akibat perbuatan yang dilaukan Soeseno itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Army dalam konferensi pers, Jumat (11/1).

 

Army menjelaskan soal kehendak Soeseno agar kedua aset AJBB 1912 sah dijadikan jaminan atas pelunasan utang masuk ke dalam petitum ke-5 penggugat. Dalam pertimbangannya, kata Army, majelis hakim menyebut bahwa karena dalam perkara ini tidak pernah diletakkan sita jaminan sebelumnya, maka petitum kelima tersebut tak beralasan hukum dan harus ‘ditolak’.

 

Army juga mengatakan bahwa petitum ke-6 tergugat yang berkenaan dengan kehendak agar putusan a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorrad) dari pihak tergugat, juga ditolak majelis hakim. Alasannya, perkara a quo tak berkaitan dengan hak penguasaan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yuridis seperti disebutkan dalam Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI).

 

“Kami sudah terima surat penetapan sitanya, Nah herannya dalam Surat Penetapan Sita itu tak merujuk pada Putusan Pengadilan itu, termasuk Putusan Kasasi kan intinya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut,” kata Army.

 

(Baca Juga: AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA)

 

Kuasa hukum AJBB 1912 lainnya, Oswald Silalahi, mempertanyakan mengapa bisa keluar penetapan sita jaminan dan penetapan sita itu tidak merujuk pada Putusan Pengadilan? Lantaran merasa dirugikan akibat penetapan sita itu, Oswald menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum perlawanan terhadap penetapan sita yang sudah dilakukannya sejak 2 Januari lalu.

 

“Kemungkinan besar ini akan berjalan kurang lebih 4-6 bulan ke depan. Untuk jadwal sendiri kami belum dapat, mungkin minggu depan baru bisa kami dapat jadwal pelaksanaan sidangannya kapan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait