Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK
Berita

Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK

Novel memaparkan awal mula dugaan keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro. Sebaliknya, Lucas menyalahkan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Lucas. Foto: RES
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Lucas. Foto: RES

Pada persidangan dugaan menghalang-halangi penyidikan, atas nama terdakwa Lucas, pada Kamis (10/1), penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan. Kehadiran Novel cukup menarik perhatian apalagi ia merupakan Ketua Tim Penyidikan Eddy Sindoro. Sesuai dengan dakwaan jaksa, Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro.

 

Mulanya salah seorang hakim anggota menanyakan perihal Eddy Sindoro mulai dari perkara yang menjeratnya hingga upaya pemanggilan. KPK beberapa kali memanggil Eddy baik saat masih menjadi saksi maupun tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

 

Penyidi KPK Novel Baswedan memberikan penjelasan kepada majelis hakim. “Kami juga dapat info Eddy Sindoro pernah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, tim penyidik melakukan pengecekan ke data perlintasan ternyata tidak diketemukan, kemudian penyidik melakukan pencarian dengan melihat CCTV bandara, kami mengetahui ternyata ada pihak yang membantu,” ujar Novel di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Setelah melontarkan beberapa pertanyaan “pembuka” hakim langsung pada pokoknya menanyakan apa kaitan Lucas dengan pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Sebagai saksi, Novel memberikan penjelasan. “Setelah melakukan penyidikan terhadap Eddy Sindoro sebagai tersangka, di sekitar November 2016, kami mengetahui ada pembicaraan antara Eddy Sindoro dengan terdakwa, pembicaraan cukup panjang dalam salah satu pembicaraan Eddy Sindoro menyatakan ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum dan terdakwa memberikan masukan-masukan sebaiknya tidak pulang, seingat saya diantaranya itu yang dibicarakan,” terang Novel.

 

(Baca juga: Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah)

 

Novel juga menceritakan secara garis besar bagaimana alur pembicaraan itu. Menurutnya Lucas ketika itu menghubungi seseorang, kemudian di tengah pembicaraan tersebut terdakwa juga menghubungi Eddy Sindoro dengan telepon genggamnya yang lain dengan aplikasi FaceTime. Lalu suara tersebut dibandingkan dengan rekaman yang lain. Novel menyebut perbandingan suara ini dilakukan terhadap suara Lucas untuk perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Selain itu Yang Mulia kami juga ada beberapa hal rekaman terdakwa di penyelidikan yang lain kami membandingkan dan kami meyakini itu adalah terdakwa, rekaman suara pembicaraan. Dan kami membawa kepada ahli untuk pemeriksaan selanjutnya, hasilnya dinyatakan bahwa itu benar, identik,” tuturnya.

 

Keterkaitan Lucas, menurut Novel, juga terlihat dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK. Jadi setelah memeriksa CCTV bandara ketika mendapat informasi Eddy Sindoro sempat melintas di Indonesia, pihaknya pun melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan seorang saksi bernama Dina, yang diketahui kemudian bernama lengkap Dina Soraya yang pada sidang sebelumnya mengaku bekerja sebagai sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, penyidik mendapatkan bukti elektronik percakapan chatting antara Lucas dan Dina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait