OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama di Tahun 2019, Ini Rinciannya
Berita

OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama di Tahun 2019, Ini Rinciannya

Mulai dari penyediaan akses keuangan, perkembangan teknologi hingga penegakan hukum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan utama pada tahun 2019. Seluruh kebijakan ini menjadi prioritas OJK. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong invoasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

 

Kebijakan pertama di sektor pasar modal. OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

 

Tujuan kebijakan ini untuk memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.

 

“Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek  ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Minggu (13/1).

 

Kedua, mendoronglembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. Salah satunya, dengan merealisasikan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, di antaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata.

 

“Selain itu, Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” tambahnya.

 

Ketiga, OJK akan terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Peningkatan kerja sama dengan instansi terkait akan dilakukan pada tahun ini khususnya dalam hal penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait