Jelang Debat, Capres-Cawapres Perlu Cermati 3 Isu Lingkungan Ini
Berita

Jelang Debat, Capres-Cawapres Perlu Cermati 3 Isu Lingkungan Ini

Yaitu tata kelola hutan dan lahan; pesisir dan maritim; pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Jelang Debat, Capres-Cawapres Perlu Cermati 3 Isu Lingkungan Ini
Hukumonline

Sebagai bagian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, KPU telah merancang jadwal debat antara kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Rencananya debat akan digelar 5 kali, dan debat pertama dijadwalkan 17 Januari 2019. Ada berbagai isu yang akan dibahas dalam acara debat itu, antara lain terkait Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup.

 

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Pilpres 2019 akan menentukan arah kebijakan pemerintah dalam waktu 5 tahun ke depan. Kebijakan yang akan ditempuh Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya tak lepas dari capaian pemerintah periode sebelumnya. ICEL mencatat sedikitnya ada 3 isu lingkungan yang penting untuk diperhatikan Capres-Cawapres.

 

Pertama, tata kelola hutan dan lahan. Mengenai penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. ICEL mencatat belum ada upaya yang berdampak nyata pada pemulihan lingkungan. Pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinilai belum banyak mengulas bagaimana merencanakan pemulihan dan strategi eksekusi gugatan triliunan yang dimenangkan pemerintah.

 

Menurut ICEL, isu pengendalian kebakaran hutan dan lahan kedua pasangan Capres-Cawapres masih berfokus pada peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, Inpres No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mengamanatkan peran itu dijalankan lintas kementerian dan lembaga.

 

Soal perhutanan sosial, ICEL melihat pemerintah menetapkan target luasan perhutanan sosial mencapai 12,7 juta hektar di tahun 2019. Target itu sangat sulit tercapai jika tidak dibarengi strategi “radikal”. Dalam pengelolaan perkebunan sawit, misalnya, pemerintah melakukan moratorium dengan menerbitkan Inpres No.8 Tahun 2018.

 

Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan ICEL, Rika Fajrini, menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk moratorium sawit sudah tepat. “Penguatan implementasi Inpres Moratorium Sawit lebih strategis menjawab permasalahan perkelapasawitan dibandingkan memaksakan lahirnya UU Perkelapasawitan,” ujar Rika dalam keterangan pers yang dirilis ICEL, Rabu (9/1/2019). Baca Juga: Inilah Profil Anggota Panelis Debat Pilpres Tahap I

 

Kedua, tata kelola pesisir dan maritim. Tentang reklamasi, pemerintah cenderung mengutamakan investasi dibandingkan aspek lingkungan hidup dan sosial. Pemerintah memberi lampu hijau untuk reklamasi di 14 provinsi dan menerbitkan kembali izin reklamasi Teluk Benoa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait