Perlu Perluas Cakupan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas
Berita

Perlu Perluas Cakupan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas

Agar fungsi forum ini bisa mengindetifikasi dan menentukan RUU dalam Prolegnas yang benar-benar realistis dapat diselesaikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Penyelesaian pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perlu strategi yang tepat agar memenuhi target bagi pembentuk UU. Tak hanya DPR yang memiliki strategi, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggagas pembentukan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas.

 

Kepala BPHN Prof Benny Riyanto mengatakan gagasan pembentukan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas menjadi tempat berkumpulnya para akademisi hukum dari puluhan fakultas hukum di berbagai universitas. Khususnya bagi akademisi yang memiliki perhatian serius terhadap pembangunan dan pembinaan hukum nasional. Apalagi, banyak terdapat RUU yang terdaftar dalam Prolegnas prioritas tahunan. Seperti 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019.

 

Benny berharap pembentukan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas dapat segera terealisasi pada tahun 2019. “Kalau tak ada hambatan berarti, wadah bagi para akademisi hukum itu bakal diimplementasikan pembentukannya dalam waktu dekat,” kata Benny dalam keterangannya sebagaimana dikutip laman BPHN, Senin (14/1/2019).

 

Sayangnya, Prof Benny belum dapat memastikan kapan dibentuknya Forum sebagai wadah khusus akademisi hukum yang membahas Prolegnas ini. “Pelibatan akademisi sebagai bagian elemen masyarakat ini upaya memenuhi mandat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

 

Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011 menyebutkan, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan”.

 

“Akademisi di bidang hukum memiliki kepentingan dalam rangka penyusunan dan pembuatan RUU dalam Prolegnas. Tetapi, pelibatan akademisi dalam penyusunan Prolegnas belum dilembagakan secara formal sebagai suatu forum koordinasi,” lanjutnya.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu menegaskan pembentukan forum ini sebagai ajang koorsinasi dan diskusi agar kualitas penyusunan RUU menjadi lebih baik. Terlebih, BPHN telah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah fakultas hukum di berbagai universitas. “Membentuk forum tersebut menjadi langkah kongkret dari nota kesepahaman antara BPHN dengan sejumlah fakultas hukum dari beberapa kampus.”

Tags:

Berita Terkait