​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Jika Menemukan Driver Berbeda dengan di Aplikasi

Jika pengemudi ‘taksi online’ saat menjemput penumpang ternyata berbeda dengan identitas yang tercantum dalam aplikasi, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 31 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

 

Hal tersebut dapat termasuk pelanggaran sedang yang sanksinya diberikan oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur kepada Perusahaan Angkutan Sewa Khusus. Apa sanksinya? Simak penjelasannya dalam artikel Jika Menemukan Driver atau Kendaraan Berbeda dengan di Aplikasi.

 

  1. Sita Pidana terhadap Benda yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Utang

Dalam hal benda yang disita pidana tersebut kemudian diputus dirampas untuk negara, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011,dapat disimpulkan bahwa sita pidana terhadap benda yang di dalamnya terdapat hak tanggungan, tidak serta merta menghilangkan kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai pihak yang memiliki hak terhadap hak tanggungan tersebut.

 

Jaminan tersebut tetap ada dan tidak hilang dan tanggung jawab untuk melunasi hak tanggungan tersebut masih berada pada debitur, jika debitur tidak mampu untuk melunasi utangnya, maka penerima hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan dan mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Selengkapnya Anda dapat simak ulasannya di sini.

 

  1. Jika Perusahaan Tidak Mengembalikan Ijazah Pekerja

Ganti rugi diwajibkan bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait