Pesan Whatsapp yang Membuat Idrus Marham Terjerat Kasus Korupsi
Berita

Pesan Whatsapp yang Membuat Idrus Marham Terjerat Kasus Korupsi

“Sangat berharga bantuan Bang Koco”.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Idrus Marham mengenakan rompi orange. Mantan Menteri Sosial ini didakwa korupsi. Foto: RES
Idrus Marham mengenakan rompi orange. Mantan Menteri Sosial ini didakwa korupsi. Foto: RES

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menjadi orang ketiga yang diadili dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Idrus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (15/1). Sebelumnya penuntut umum telah lebih dulu menyeret Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih ke meja hijau dalam perkara ini.

 

Perkara Kotjo sendiri sudah dalam tahap banding setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan perkara Eni Maulani Saragih masih berproses hingga pemeriksaan terdakwa pada pekan depan.

 

Penuntut umum KPK mendakwa Idrus Marham melakukan tindak pidana bersama-sama Eni, dengan cara menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari Kotjo terkait dengan PLTU Riau 1, uang Rp2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar dan Rp250 juta untuk membantu Eni membiayai Pilkada suaminya, Muhamad Al Kadziq di Temanggung, Jawa Tengah.

 

(Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan)

 

Idrus tidak menerima uang untuk dirinya sendiri. Penuntut umum menganggap mantan Sekjen Parati Golkar itu mempunyai peran dalam perkara ini. "Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara (Munaslub) meminta uang AS$2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Golkar Tahun 2017," kata penuntut umum Lie Putra Setiawan, Selasa (15/1).

 

Dari jumlah tersebut Kotjo diketahui "hanya" memberikan Rp2 miliar. Sisanya, 250 juta, diperoleh setelah Idrus menghubungi Kotjo melalui pesan singkat layanan Whatsapp. "Maaf bang, dinda (Eni) butuh bantuan untuk kemenangan Bang. Sangat berharga bantuan Bang Koco... Tks sebelumnya," papar penuntut umum menirukan pesan antara Idrus dan Kotjo. 

 

Setelah mendapat pesan dari Idrus Marham, Kotjo memerintahkan sekretarisnya Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang Rp250 juta kepada Eni melalui salah satu stafnya bernama Tahta Maharaya. Di sinilah antara lain peran Idrus dalam pusaran korupsi yang diungkap penuntut umum pada persidangan Perdana.

 

Kasus ini berawal dari keinginan Kotjo mendapat proyek PLTU Riau 1. Ia pun berupaya dengan sejumlah cara dari mengirimkan surat ke PLN hingga bertemu Setya Novanto yang kala itu merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto kemudian meminta Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek ini. Masalahnya adalah penuntut umum menyatakan Kotjo akan memberikan fee kepada Idrus, padahal penuntut tidak menyebut Idrus hadir dalam pertemuan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait