YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA
Utama

YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi memperbesar jumlah kredit macet.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam Pasal 20 POJK ini ditetapkan kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

 

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan lima alasan POJK 35/2018 tersebut harus dibatalkan. Pertama, Tulus mengkritisi terkait adanya syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen untuk dalam pembiayaan kendaraan roda dua dan empat.

 

Meski tak semua perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut, syarat khusus tersebut praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil/sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.

 

“Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen,” kata Tulus dilansir dari website resmi YLKI, Selasa (15/1).

 

Kedua, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini, lanjut Tulus, kredit untuk kendaraan umum justru dibebankan dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta maupun BUMN atau BUMD.

 

(Baca Juga: Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK)

 

Ketiga, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik, bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi dalam praktiknya, kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

 

“POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait