Kala Anggota BPK Persoalkan Masa Jabatan Keanggotaan BPK
Berita

Kala Anggota BPK Persoalkan Masa Jabatan Keanggotaan BPK

Pemohon minta kepada Mahkamah agar tidak ada batasan masa jabatan anggota BPK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) terkait masa jabatan anggota BPK yang dibatasi dua periode (10 tahun). Uniknya, permohonan ini diajukan Anggota BPK, Rizal Djalil yang masuk periode kedua menjalani masa jabatannya.

 

Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Irman Putrasidin menerangkan semangat munculnya pembatasan masa jabatan presiden/wakil presiden maksimal dua periode untuk mencegah berulangnya kekuasaan otoriter pada satu tangan. Namun, jika dibandingkan dengan keanggotaan BPK yang berjumlah 9 orang tidaklah sama. Sebab, kekuasaan BPK tidak dipegang oleh satu tangan.

 

“Anggota BPK yang berjumlah 9 orang bekerja secara kolektif kolegial sesuai Pasal 4 ayat (1) UU BPK. BPK bukan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai berbagai lini, seperti  militer, penegakan hukum, hingga sektor ekonomi sumber daya alam,” tutur Irman dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (15/1/2019).

 

Pasal 5 ayat (1) UU BPK menyebutkan, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Irman melanjutkan apabila dipelajari lebih dalam BPK bukanlah organ tunggal, melainkan organ negara majemuk yang terdiri dari sembilan anggota BPK yang keputusannya bersifat kolektif kolegial. “Karakter BPK bukan pemegang kekuasaan pemerintahan, namun menjalankan fungsi legislatif di bidang pemeriksaan keuangan negara.”

 

Mengingat BPK masuk fungsi kekuasaan legislatif, kata dia, BPK seharusnya tidak tunduk pada pembatasan periodeisasi dua kali masa jabatan sebagaimana halnya kekuasaan legislatif (MPR, DPR, DPD) tidak dibatasi oleh dua kali periode masa jabatan. “Bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, mutatis mutandis juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK sama seperti DPR yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan juga menjalankan fungsi legislatif,” lanjutnya.

 

Untuk itu, Irman meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Kita minta kepada Mahkamah tidak ada batasan masa jabatan anggota BPK,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait