Pentingnya Prinsip Fair Trial dalam Vonis Mati
Berita

Pentingnya Prinsip Fair Trial dalam Vonis Mati

Perlu aturan mekanisme pengawasan guna memastikan prinsip fair trial ini berjalan di semua tingkat pemeriksaan dalam RKUHAP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar yang diselenggarakan ICJR bertajuk 'Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia'. Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam seminar yang diselenggarakan ICJR bertajuk 'Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia'. Foto: RES

Hingga kini, penerapan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia masih terus menuai pro kontra di masyarakat. Ironisnya, penjatuhan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pidana apapun kerap tidak memenuhi prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Akibatnya hukuman mati yang tidak memenuhi prinsip itu tak dapat di-review. Karena itu, diusulkan perlu mekanisme pengawasan sejak awal proses di kepolisian.

 

Pandangan ini disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang pengkajian penelitian, Muhammad Choirul Anam dalam sebuah seminar peluncuran penelitian Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) bertajuk “Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia” di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

 

“Ini butuh aturan mekanisme khusus untuk memastikan (prinsip) fair trial itu bekerja,” ujarnya.

 

Dia mencontohkan dalam proses penegakan hukum kasus narkotika dan terorisme. Tak sedikit kedua jenis kasus tersebut pelakunya diganjar hukuman mati. Keduanya, paling banyak tersangka/terdakwanya dijerat hukuman mati dibanding tindak pidana lain. “Penjatuhan hukuman (mati) terhadap seseorang terdakwa mesti dipastikan proses penegakan hukumnya memenuhi prinsip fair trial (di semua tingkat pemeriksaan),” ujarnya mengingatkan.

 

Menurutnya, penerapan prinsip fair trial untuk menjaga peradilan tetap independen (jujur dan mandiri) dari “sentuhan” mafia peradilan. Choirul Anam mengajak semua pihak untuk bersepakat membuat aturan mekanisme pengawasan di tingkat penyidikan, penuntutan hingga di pengadilan.  

 

“Berbagai permasalahan itu mestinya dibuat mekanisme pengawasan sejak seseorang ditangkap di kepolisian agar tidak lagi terjadi kesalahan menjatuhkan hukuman mati. Tapi idealnya hukuman mati itu tidak perlu ada,” usul aktivis HAM itu.

 

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan penerapan hukuman mati mesti dilakukan cermat dan hati-hati oleh hakim. Dia mencontohkan kasus penyalahgunaan heroin kelas satu di Belanda hanya diganjar hukuman maksimal 12 tahun. Alasannya menggunakan narkotika seperti membunuh diri sendiri. “Yang terberat di Belanda, kasus teroris hukuman ancaman hukuman 30 tahun,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

 

Meski Indonesia masih menerapkan hukuman mati, kata dia, pengaturannya dalam RKUHP tidak lagi menjadi pidana pokok (pidana alternatif). “Dalam rangka pengawasan dirancanglah pengaturan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris, red) agar tindakan penangkapan dan masa penahanan dapat dikontrol melalui hakim pemeriksa pendahuluan dengan membawa fisik tersangka,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait