OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen
Berita

OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen

OJK mengklaim POJK Nomor 35/POJK.05/2018 telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Alasan terbitnya aturan ini diharapkan perusahaan pembiayaan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

 

Salah satu poin paling menyita perhatian publik pada aturan ini yaitu mengenai ketentuan uang muka atau down payment nol persen kendaraan bermotor yang dapat diberikan perusahaan pembiyaan kepada nasabah. Ketentuan ini menjadi perdebatan karena dianggap bertentangan dengan berbagai program pemerintah daerah yang ingin menekan pertumbuhan volume kendaraan bermotor dan pengurangan polusi. Selain itu, ketentuan DP nol persen juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kredit macet industri jasa keuangan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2B, Bambang W Budiawan meminta agar publik tidak khawatir mengenai ketentuan tersebut. Dia menjelaskan OJK telah mengkaji aturan ini secara mendalam. Sehingga, risiko-risiko yang dikhawatirkan tersebut telah terantisipasi dalam aturan ini.

 

“Dalam aturan ini kami hati-hati mempertimbangkan aspek prudensialnya. Intinya, kami ingin industri ini bisnisnya maju, punya rem bagus dan nasabah happy,” jelas Bambang di Jakarta, Rabu (16/1).

 

(Baca Juga: Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK)

 

Sehubungan dengan DP nol persen tersebut, Bambang menjelaskan tidak semua perusahaan pembiayaan mendapatkan fasilitas tersebut. Perusahaan-perusahaan berkondisi keuangan sehat atau rasio non-performing finance (NPF) neto kendaraan bermotor di bawah 1 persen saja yang mendapatkan fasilitas tersebut.

 

“Jadi bukan NPF total hanya perusahaan dengan NPF kendaraan bermotor di bawah 1 persen saja yang bisa,” jelas Bambang.

 

Terdapat perubahan signifikan dalam ketentuan DP nol persen kendaraan bermotor ini. Pasalnya, aturan OJK sebelumnya menetapkan kewajiban DP kendaraan bermotor paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen. Dengan demikian, Bambang menilai persyaratan tersebut dapat memitigasi terjadinya penambahan kredit bermasalah.

Tags:

Berita Terkait