Reforma Agraria Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
Aktual

Reforma Agraria Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Reforma Agraria Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
Hukumonline

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Hotel Nusantara Syariah, Bandar Lampung, Senin (14/1).

 

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, Bahrunsyah, mengatakan bahwa konsep Reforma Agraria adalah bagaimana kita menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.

 

Kemudian setelah ditata, bagaimana menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertifikat tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan.

 

“Jadi kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi kita berikan juga pendampingan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk memperoleh modal dan menciptakan nilai tambah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (16/1).

 

Menurut Bahrunsyah, saat ini telah terbit Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, di mana dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun melibatkan Pemerintah Daerah yang melalui tahapan perencanaan reforma agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

 

“Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu jajaran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi ini, sehingga harapan kami Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat segera dibentuk di daerah,” harap Bahrunsyah.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN, Aslan Noor, menambahkan bahwa Reforma Agraria harus dilaksanakan secara hati-hati. “Sehingga sertifikat tanah hasil reforma agraria dapat benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ujar Aslan Noor.

Tags: