Kementerian ATR/BPN Target Tuntaskan Pemberantasan Mafia Tanah Tahun Ini
Aktual

Kementerian ATR/BPN Target Tuntaskan Pemberantasan Mafia Tanah Tahun Ini

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kementerian ATR/BPN Target Tuntaskan Pemberantasan Mafia Tanah Tahun Ini
Hukumonline

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan agar pemberantasan terhadap mafia tanah rampung pada tahun ini. Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang Kementeiran ATR/BPN, RB Agus Widjayanto berharap, pemberantasan bias dilakukan dalam kurun waktu 10 bulan ke depan.

 

"Bulan Maret nanti, para Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menetapkan kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan," kata Widjayanto dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.com, Rabu (16/1).

 

Sehingga, lanjut Widjayanto, pada bulan Agustus mendatang, seluruh kasus dapat dijadikan target operasi dan terselesaikan. Hingga pada bulan Oktober-November dapat dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberantasan mafia tanah ini. Menurutnya, penetapan target kerja seperti ini bertujuan agar membuat kerja seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dapat fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di daerahnya.

 

"Yang menjadi prioritas adalah kasus yang sudah mendapat perhatian khusus dari mitra kerja Komisi II DPR RI," katanya lagi.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II, Hary Sudwijanto mengatakan, agar setiap jajaran Kabid di Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia tanah. Hal ini penting sebelum pemberantasan mafia tanah dilakukan.

 

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni para Kabid V harus mempelajari betul kasus yang terjadi di daerah dan apakah penyelesaiannya perlu dilakukan melalui penyelesaian rutin atau menjadi target operasi mafia tanah, lalu Kabid V juga perlu mempelajari secara benar mengenai target operasi yang telah ditetapkan tadi," kata Hary Sudwijanto.

 

Menyambung pernyataannya tersebut, Hary mengingatkan pentingnya persiapan terkait pembentukan tim, perencanaan kegiatan serta pelaksanaannya serta kolaborasi dengan stakeholder lain. "Namun, yang paling penting adalah berkoordinasi dengan Kepolisian daerah setempat," tambahnya.

 

Selain pelaksanaan percepatan program sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk program pembangunan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian kasus sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.

Tags: