4 Sorotan KPK Cegah Korupsi di Kemenkes
Berita

4 Sorotan KPK Cegah Korupsi di Kemenkes

Kemenkes perlu memperbaiki beberapa regulasi dan e-catalogue.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri kesehatan Nila F Moeloek di gedung KPK. Foto: RES
Menteri kesehatan Nila F Moeloek di gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menyoroti empat hal untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khususnya berkaitan dengan Alat Kesehatan (Alkes). Lembaga antirasuah ini sedikitnya tiga kali menangani kasus korupsi Alkes, yaitu Alkes Banten, Alkes Udayana hingga Alkes di Kemenkes pusat. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ikut tersandung kasus alat kesehatan, bersama sejumlah pejabat dan pengusaha.

 

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan hal pertama yang perlu menjadi perhatian yaitu pengadaan melalui katalog elektronik. Dari pengalaman perkara korupsi yang pernah ditangani bidang penindakan, ternyata kehadiran katalog elektronik untuk pengadaan Alkes dinilai sangat lambat.

 

“Ternyata karena e-catalogue alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-catalogue. Selama ini sudah dari 2013 tapi kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus yang ada" kata Pahala di kantornya, Rabu (16/1).

 

Padahal anggaran untuk Alkes sangat besar. Lima persen APBN dialokasikan untuk sektor ksehatan. “Nah sekarang itu anggaran 2017, anggaran untuk Alkes itu Rp24 triliun, 2018, Rp36 triliun di APBN dan APBD,” terang Pahala.

 

Pahala mengungkapkan, pada umumnya penyedia Alkes menginginkan adanya katalog elektronik. Sebab dari pengakuan mereka, kata Pahala, para penyedia tersebut harus memberikan sesuatu kepada oknum tertentu jika ingin memenangkan lelang, apalagi jika pelelangan itu diadakan di daerah.

 

(Baca juga: Bolehkah Produsen Alat Kesehatan Menjual Barang Langsung ke Konsumen)

 

Kedua, Pahala meminta Menkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Sebab aturan itu dianggap tidak efektif karena masih terlihat adanya pemborosan pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi baik dari jumlah maupun operatornya. Melalui revisi itu, Kemenkes dapat mengatur secara detail spesifikasi apa saja yang dibutuhkan setiap daerah untuk mencegah pemborosan pembelian alkes.

 

"Melakukan pengawasan terhadap alkes baik dia sebelum edar maupun sudah edar. Kita lihat ini sangat sedikit produk yang di-surveilance sekitar 6 persen dari 100 persen produk dan hanya 15 persen sarana yang diinspeksi serta hanya 25 sampai 28 persen produk yang terkalibrasi," kata Pahala.

Tags:

Berita Terkait